in ,

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Lewat Layanan Pajak.go.id

SPT Tahunan Pajak.go.id
FOTO: IST

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Lewat Layanan Pajak.go.id

Pajak.com, Jakarta – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang harus dilakukan tepat waktu. Tak perlu repot antre di kantor pajak, kini Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online dengan mudah melalui layanan e-Filing di pajak.go.id.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi badan usaha hingga 30 April 2025. Jika melewati batas tersebut, Wajib Pajak orang pribadi akan dikenakan denda Rp100 ribu, sedangkan Wajib Pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Melapor SPT Tahunan tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga menghindarkan Wajib Pajak dari denda. Selain itu, kepatuhan dalam pelaporan pajak membantu meningkatkan transparansi keuangan negara dan mendukung pembangunan.

Baca Juga  412 Ribu Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP: Segera Laporkan Sebelum 30 April

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing

Layanan e-Filing di pajak.go.id memungkinkan pelaporan SPT Tahunan dengan langkah-langkah berikut:

1. Akses Laman Pajak

Kunjungi situs www.pajak.go.id, lalu klik login.

2. Masukkan Data Akun

Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan yang tertera.

3. Masuk ke Menu Lapor

Setelah berhasil masuk ke dashboard, pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.

4. Buat SPT

Tekan tombol “Buat SPT”, lalu jawab beberapa pertanyaan yang muncul sesuai dengan kondisi pajak Anda.

5. Isi Data Formulir

Masukkan data yang diperlukan, seperti tahun pajak, status SPT Tahunan, dan informasi lain yang diminta. Jika sebelumnya terdapat kesalahan dalam pelaporan, pilih opsi pembetulan.

Baca Juga  Cina Resmi Perbarui Kebijakan Pengembalian Pajak untuk Turis Asing

6. Cek Data Pajak

Sistem akan mendeteksi secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (misalnya, perusahaan pemberi kerja). Jika datanya benar, pilih “Ya”, atau klik “Tidak” untuk mengisi berdasarkan bukti potong dari perusahaan.

7. Isi Lampiran Pajak

  • Lampiran 1 Bagian A: Masukkan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan lainnya.
  • Lampiran 1 Bagian B: Isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Lampiran 1 Bagian C: Masukkan data pemotongan atau pungutan PPh berdasarkan bukti potong dari tempat kerja.

8. Isi Identitas Pribadi

Lengkapi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, serta NPWP suami atau istri jika ada.

9. Cek Status SPT

Baca Juga  Dana Bansos untuk Lansia, Anak, hingga Disabilitas di Jakarta Bakal Cair Tiap Bulan

Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan status SPT Tahunan Anda, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

10. Jika Kurang Bayar

Jika statusnya kurang bayar, Anda akan diberikan pilihan untuk membayar pajak melalui e-Billing sebelum menyelesaikan pelaporan.

11. Verifikasi Data

Centang kotak “Setuju” setelah memastikan bahwa semua data yang dimasukkan sudah benar.

12. Ambil Kode Verifikasi

Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email Anda. Masukkan kode tersebut ke dalam formulir untuk menyelesaikan pelaporan.

13. Selesai!

Setelah kode verifikasi dimasukkan, pelaporan SPT Tahunan Anda berhasil dilakukan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *