Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Lewat Layanan Pajak.go.id
Pajak.com, Jakarta – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang harus dilakukan tepat waktu. Tak perlu repot antre di kantor pajak, kini Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online dengan mudah melalui layanan e-Filing di pajak.go.id.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi badan usaha hingga 30 April 2025. Jika melewati batas tersebut, Wajib Pajak orang pribadi akan dikenakan denda Rp100 ribu, sedangkan Wajib Pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.
Melapor SPT Tahunan tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga menghindarkan Wajib Pajak dari denda. Selain itu, kepatuhan dalam pelaporan pajak membantu meningkatkan transparansi keuangan negara dan mendukung pembangunan.
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing
Layanan e-Filing di pajak.go.id memungkinkan pelaporan SPT Tahunan dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses Laman Pajak
Kunjungi situs www.pajak.go.id, lalu klik login.
2. Masukkan Data Akun
Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan yang tertera.
3. Masuk ke Menu Lapor
Setelah berhasil masuk ke dashboard, pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.
4. Buat SPT
Tekan tombol “Buat SPT”, lalu jawab beberapa pertanyaan yang muncul sesuai dengan kondisi pajak Anda.
5. Isi Data Formulir
Masukkan data yang diperlukan, seperti tahun pajak, status SPT Tahunan, dan informasi lain yang diminta. Jika sebelumnya terdapat kesalahan dalam pelaporan, pilih opsi pembetulan.
6. Cek Data Pajak
Sistem akan mendeteksi secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (misalnya, perusahaan pemberi kerja). Jika datanya benar, pilih “Ya”, atau klik “Tidak” untuk mengisi berdasarkan bukti potong dari perusahaan.
7. Isi Lampiran Pajak
- Lampiran 1 Bagian A: Masukkan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan lainnya.
- Lampiran 1 Bagian B: Isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Lampiran 1 Bagian C: Masukkan data pemotongan atau pungutan PPh berdasarkan bukti potong dari tempat kerja.
8. Isi Identitas Pribadi
Lengkapi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, serta NPWP suami atau istri jika ada.
9. Cek Status SPT
Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan status SPT Tahunan Anda, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
10. Jika Kurang Bayar
Jika statusnya kurang bayar, Anda akan diberikan pilihan untuk membayar pajak melalui e-Billing sebelum menyelesaikan pelaporan.
11. Verifikasi Data
Centang kotak “Setuju” setelah memastikan bahwa semua data yang dimasukkan sudah benar.
12. Ambil Kode Verifikasi
Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email Anda. Masukkan kode tersebut ke dalam formulir untuk menyelesaikan pelaporan.
13. Selesai!
Setelah kode verifikasi dimasukkan, pelaporan SPT Tahunan Anda berhasil dilakukan.
Comments