Pajak.com, Jakarta – Bukti potong pajak memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan, termasuk bagi instansi pemerintah yang wajib memungut atau memotong Pajak Penghasilan (PPh) dari berbagai transaksi. Untuk mempermudah proses ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah lama memperkenalkan sistem bukti potong elektronik yang dikenal sebagai e-Bupot. Dengan hadirnya aplikasi Coretax, instansi pemerintah kini dapat membuat bukti potong dengan lebih mudah dan efisien, meminimalkan kesalahan, serta mempercepat pelaporan pajak. Kali ini, Pajak.com akan mengulas apa itu bukti potong instansi pemerintah, fungsinya, serta cara membuatnya dengan sederhana melalui Coretax.
Apa Itu Bukti Potong Pajak Instansi Pemerintah dan Fungsinya?
Sejatinya, bukti potong pajak adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan. Dokumen ini berfungsi sebagai jaminan bagi pihak yang dipotong bahwa pajak yang terutang telah disetorkan kepada negara.
Dari sudut pandang pihak yang dipungut, bukti potong merupakan dokumen yang diterima sebagai bukti bahwa pemotongan pajak atas penghasilan mereka telah dilakukan. Sedangkan bagi pihak pemotong, bukti ini merupakan dokumen yang dibuat untuk menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi.
Dalam konteks instansi pemerintah, bukti potong ini dibuat oleh instansi pemerintah yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan setiap PPh Wajib Pajak yang terutang atas setiap pembayaran yang dilakukan. Adapun objek PPh yang dipungut atau dipotong meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Cara Sederhana Membuat Bukti Potong Pajak Instansi Pemerintah dengan Coretax
Aplikasi Coretax dirancang sesederhana mungkin agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban administrasi perpajakan secara lebih cepat dan efisien, khususnya dalam pengelolaan bukti potong elektronik. Untuk membuat bukti potong pajak instansi pemerintah melalui aplikasi Coretax, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke Coretax. Masukkan username, password, dan kode keamanan, lalu klik “login”.
2. Pilih menu “e-Bupot”. Setelah berhasil masuk, pilih menu “e-Bupot” atau withholding slip, kemudian pilih “bukti pemotongan bulanan pegawai tetap”.
3. Gunakan opsi “Create”. Pada layar e-Bupot, Anda akan melihat empat tombol: create, hapus, terbitkan, dan impor data. Untuk mengunggah bukti potong dalam jumlah besar, gunakan menu “Impor Data”. Namun, untuk membuat e-Bupot secara manual, klik menu “Create e-Bupot”.
4. Isi formulir. Formulir akan muncul dan harus diisi dengan data berikut:
- Masa pajak.
- Status Wajib Pajak, termasuk apakah merupakan pekerja asing (foreign employee).
- NPWP, yang akan otomatis memunculkan data Wajib Pajak.
- Status PTKP dan posisi Wajib Pajak.
- Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak.
- Penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak.
5. Hitung pajak secara otomatis. Sistem Coretax akan otomatis menghitung PPh yang dipotong berdasarkan data penghasilan bruto yang dimasukkan.
6. Klik “Submit”. Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Submit” untuk menyimpan bukti potong elektronik.
7. Terbitkan bukti potong. Centang dokumen bukti potong yang ingin diterbitkan, lalu klik “Terbitkan”.
8. Cek bukti potong yang telah diterbitkan. Bukti potong yang telah diterbitkan dapat dilihat di menu “Telah terbit”.
Comments