in ,

Biaya Melahirkan Kena Pajak? Begini Klarifikasi DJP

Biaya Melahirkan Kena Pajak
FOTO: IST

Biaya Melahirkan Kena Pajak? Begini Klarifikasi DJP

Pajak.com, Jakarta – Jagat media sosial dihebohkan dengan isu yang menyebut bahwa pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap layanan kesehatan di rumah bersalin, sehingga hal itu membuat biaya melahirkan akan lebih mahal. Benarkah isu biaya melahirkan kena pajak? Kepada Pajak.comDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti pun mengklarifikasi kebenarannya.

“Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk ke dalam jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN,” jelas Dwi, (7/6).

Baca Juga  Laju Sektor Retail Positif, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakpus Tumbuh 10,63 Persen

Mengutip PP Nomor 49 Tahun 2022, terdapat 13 jasa yang dikategorikan bersifat strategis, salah satunya adalah jasa pelayanan kesehatan medis. Karena seperti diketahui, dalam proses persalinan, pasien menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, atau dokter spesialis.

Dengan demikian, Dwi menegaskan bahwa layanan kesehatan untuk melahirkan tidak dikenakan PPN.

Secara lebih lengkap, berikut 13 jasa yang tidak dikenakan PPN:

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. Jasa pelayanan sosial;
  3. Jasa pengiriman surat dengan prangko;
  4. Jasa keuangan;
  5. Jasa asuransi;
  6. Jasa pendidikan;
  7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  8. Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;
  9. Jasa tenaga kerja;
  10. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam ;
  11. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
  12. Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan
  13. Jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Indonesia.
Baca Juga  Memasyarakatkan Pajak, IKPI Depok Gelar Turnamen Golf

Tidak dikenakan pajak natura 

Selain itu, Dwi juga menekankan, biaya persalinan bagi pegawai juga tidak dikenakan pajak natura dan/atau kenikmatan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

“Bahwa setiap imbalan bagi pegawai yang masuk dalam klasifikasi natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi penerima imbalan,” ujar Dwi.

Sebagai informasi, isu mengenai biaya melahirkan dikenakan pajak berasal dari video yang diunggah oleh pemilik akun X @Boediantar4. Dalam video itu disebutkan bahwa pemerintah akan menambah objek kena pajak, salah satunya PPN jasa kesehatan, termasuk rumah bersalin.

“PPN tersebut tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan,” demikian narasi dalam video.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *