in ,

Berpotensi Inflasi Umum, Prabowo – Gibran Tetap Naikkan Tarif PPN 12 Persen? 

Prabowo – Gibran Tetap Naikkan Tarif PPN 12 Persen? 
FOTO: IST

Berpotensi Inflasi Umum, Prabowo – Gibran Tetap Naikkan Tarif PPN 12 Persen? 

Pajak.com, Jakarta – Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen paling lambat mulai awal tahun 2025. Namun, tak sedikit pengamat hingga pelaku industri menolak rencana tersebut karena berpotensi menyebabkan terjadinya inflasi umum. Apakah Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka (Prabowo – Gibran) tetap naikkan tarif PPN menjadi 12 persen?

Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo – Gibran Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 masih dalam tahap koordinasi dan pengkajian.

“Semua akan kita koordinasikan seperti apa yang saya katakan,” kata Thomas di sela-sela Konferensi Pers Kondisi Fundamental Ekonomi Terkini dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, dikutip Pajak.com, (26/6).

Baca Juga  Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri Cair, Apakah Dipotong Pajak?

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kembali bahwa penetapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan kewenangan pemerintahan berikutnya.

“Mengenai PPN saya sudah sampaikan, sekali lagi saya menyerahkan kepada pemerintahan baru untuk memutuskannya,” ungkap Sri Mulyani.

Kepada Pajak.com, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan agar pemerintahan baru membatalkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. Menurutnya, kenaikan tarif PPN sangat tinggi, yaitu sebesar 20 persen dibandingkan sebelum UU HPP terbit (10 persen).

“Tarif PPN 12 persen itu kalau diakumulasi dalam 4 tahun terakhir sebenarnya naiknya 20 persen, bukan 2 persen. Dari 10 persen, ke 11 persen, kemudian ke 12 persen, total ya 20 persen naiknya. Ini kenaikan tarif PPN yang sangat tinggi, bahkan dibanding akumulasi inflasi,” jelas Bhima.

Baca Juga  Memasyarakatkan Pajak, IKPI Depok Gelar Turnamen Golf

Di sisi lain, efek kenaikan PPN menjadi 12 persen diproyeksi berimplikasi pada inflasi umum—berbagai barang akan mengalami kenaikan harga. Celios memprediksi, inflasi 2025 dapat mencapai 4,5 – 5,2 persen.

“Kelas menengah sudah dihantam kenaikan harga pangan terutama beras, suku bunga tinggi, sulitnya cari pekerjaan, masih ditambah penyesuaian tarif PPN 12 persen. Khawatir belanja masyarakat bisa turun, penjualan produk sekunder, seperti elektronik, kendaraan bermotor, sampai kosmetik/skincare bisa melambat. Sasaran PPN ini kelas menengah, padahal 35 persen konsumsi rumah tangga nasional bergantung dari konsumsi kelas menengah. Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan ini, karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disumbang dari konsumsi rumah tangga,” ujar Bhima.

Di sisi lain, ia menyoroti strategi pemerintah dalam merumuskan kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN, padahal penerimaan PPN dalam negeri mengalami tren penurunan sebesar 25,8 persen pada periode Januari – Maret 2024.

Baca Juga  Ingat! Batas Pemadanan NIK – NPWP 30 Juni 2024

“Begitu tarif PPN jadi 11 persen, justru anjlok penerimaan negara. Apalagi jadi 12 persen, bakal semakin turun. Belum efek ke penerimaan pajak lainnya juga bisa terganggu. Maka, sebaiknya rencana penyesuaian tarif PPN dibatalkan. Kalau mau dorong rasio pajak, perluas objek pajaknya, bukan utak – atik tarif. Menaikkan tarif pajak itu sama dengan berburu di kebun binatang alias cara paling tidak kreatif,” tandas Bhima.

Ia menyarankan agar pemerintah membuka pembahasan pajak kekayaan (wealth tax), pajak anomali keuntungan komoditas (windfall profit tax), dan penerapan pajak karbon.

“Pilihan kebijakan ini dapat menjadi alternatif dibatalkannya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen,” pungkas Bhima.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *