in ,

Beri Kepastian Hukum Wajib Pajak, Kanwil LTO dan Kejati Jakarta Perkuat Sinergi

Kanwil LTO Kejati Jakarta
FOTO: Kanwil LTO

Beri Kepastian Hukum Wajib Pajak, Kanwil LTO dan Kejati Jakarta Perkuat Sinergi

Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar/Large Tax Office (Kanwil LTO) Yunirwansyah mengikuti audiensi ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta. Audiensi yang juga dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu se-Jakarta Raya ini menyepakati penguatan penegakan hukum perpajakan (pajak dan bea cukai). Upaya tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

“Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sangat antusias dan siap untuk bersama-sama menyukseskan kolaborasi ini. Kami terus giat mengedukasi masyarakat Wajib Pajak dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakannya,serta memperkuat kerja sama antar-lembaga penegak hukum sehingga sistem perpajakan akan lebih baik,” Yunirwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (7/3).

Dengan demikian, ia berharap proses penegakan hukum perpajakan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh Wajib Pajak.

Harapan senada juga diutarakan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu satu se- Jakarta Raya Eddi Wahyudi. Ia berharap audiensi ini dapat meningkatkan hubungan yang harmonis, kolaborasi yang erat, dan efektivitas antar-lembaga negara untuk mengoptimalkan penegakan hukum.

“Ini akan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak,” imbuh Eddi.

Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya pun menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum perpajakan.

Baca Juga  Dasar Penegakan Hukum Pajak dan Pendekatan Mitigasi Risiko

“Kejati akan terus saling berkoordinasi dan bersinergi dalam penegakan hukum dan bantuan hukum kepada PPNS [Penyidik Pegawai Negeri Sipil] Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya. Kami siap untuk melakukan kerja sama yang telah terjalin dengan erat selama ini,” ujar Patris.

Kanwil LTO menyebut bahwa audiensi ini merupakan rangkaian kegiatan ’Forum Diskusi dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025’ yang dilaksanakan 6 Februari 2025, di Aula CBB Kantor Pusat DJP.

Dalam momentum itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya penegakan hukum demi mengoptimalkan penerimaan negara.

Sebagai informasi, kewenangan DJP untuk melaksanakan penegak hukum pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *