in ,

Berapa Lama Keputusan Keberatan Pajak Ditetapkan?

Berapa Lama Keputusan Keberatan Pajak Ditetapkan?
FOTO: IST

Berapa Lama Keputusan Keberatan Pajak Ditetapkan?

Pajak.com, Jakarta – Apabila tidak menerima hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang perpajakan. Lalu, berapa lama keputusan keberatan pajak itu ditetapkan? Mari kita ketahui bersama.

Apa definisi keberatan pajak?

Keberatan adalah mekanisme yang disediakan undang-undang bagi Wajib Pajak yang tidak puas dan/atau tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan pajak. Keberatan yang disampaikan Wajib Pajak diajukan atas:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); dan
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.

Perlu dipahami bahwa Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari SKP, meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

Baca Juga  “Tips” Agar Pengajuan Keberatan Efektif

Berapa lama keberatan pajak diputuskan?

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2013 s.t.d.d. PMK 202/2015, jangka waktu keputusan hasil keberatan adalah sebagai berikut:

  • Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;
  • Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan;
  • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan, jangka waktu 12 bulan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
  • Apabila jangka waktu di atas telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *