Belum Lapor SPT Tahunan? DJP Akan Kirim Surat Imbauan
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyampaikan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Imbauan tersebut dilakukan agar Wajib Pajak orang pribadi tetap melaporkan kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh meskipun telah melewati batas waktu (11 April 2025).
Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com, (15/4).
“Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh, maka DJP akan menyampaikan surat imbauan agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT tahunannya, walaupun telah melewati batas waktu pelaporan yang telah ditentukan,” jelas Dwi.
Ia mengingatkan kembali bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi telah diperpanjang dari 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025. Kebijakan ini telah dituangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.
Dwi menjelaskan, kepdirjen ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024 sebesar Rp100 ribu, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang masih terlambat melaporkan SPT tahunan, maka berdasarkan Pasal 7 UU KUP [Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan] dikenai sanksi keterlambatan yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan STP,” tegas Dwi.
Adapun hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB, DJP telah menerima 13.008.448 SPT Tahunan PPh atau tumbuh 3,26 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.
Secara rinci, angka 13.008.448 SPT tahunan itu, terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan PPh badan.
Comments