in ,

Begini Skema Tarif PPN yang Tengah Dikaji Pemerintah

Begini Skema Tarif PPN yang Tengah Dikaji Pemerintah
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Wacana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus ramai diperbincangkan belakangan ini. Terbaru, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pemerintah tengah menggodok skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan tolak ukur tren pemajakan global.

Ia menyebut, paling tidak ada dua model pengenaan PPN atau VAT yang diterapkan oleh masing-masing yurisdiksi di dunia, yakni single tariff dan multi tariff.

“Indonesia saat ini menggunakan PPN dalam negeri 10 persen, kemudian tarif ekspor 0 persen. Ini masih single (tariff),” kata Suryo saat media briefing di Media Center, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin sore (10/5).

Skema PPN itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang menyebut bahwa tarif PPN berada di rentang 5 persen hingga 15 persen.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Telah Terima 254 Ribu SPT Tahunan

Di sisi lain, Suryo juga menjelaskan bahwa beberapa negara sudah menerapkan multi tariff seperti Italia, Spanyol, dan Prancis. Artinya, pada barang regular dan barang mewah tarif PPN akan dikenakan lebih tinggi. Sebaliknya, pengenaan tarif akan lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, untuk bisa menerapkan mekanisme ini, pemerintah harus merevisi UU 46 Tahun 2009.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *