in ,

Begini Prosedur Ekspor Barang Kiriman Sesuai PMK 96/2023

PMK 96/2023
FOTO: Tiga Dimensi

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan menerbitkan aturan terbaru mengenai kegiatan ekspor dan impor barang kiriman. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023) tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Menurut Tax Compliance and Audit Supervisor TaxPrime Gita Dewanggi Putri, regulasi tersebut menghadirkan dampak positif untuk menjalankan aktivitas impor dan ekspor barang kiriman, baik dari sisi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan sebagai pengawas, ataupun pelaku usaha selaku importir dan eksportir barang kiriman.

Gita pun turut menyoroti sisi positif dari masing-masing kegiatan, ekspor dan impor, pasca adanya aturan baru mengenai barang kiriman dalam PMK 96/2023. Ia menilai dari aspek impor, aturan tersebut akan mewujudkan pelayanan impor yang aman karena menyetorkan rincian data dalam pemberitahuan impor barang (PIB). Sementara dari aspek ekspor, ia menyoroti layanan administrasi, karena PMK 96/2023 telah mengatur lebih detail mengenai prosedur, syarat, serta jenis dan ketentuan barang-barang kiriman yang boleh diekspor dari Indonesia ke luar negeri.

“Dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman,” kata Gita kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (28/6).

Baca Juga  Presiden Kenya Batalkan Kenaikan Pajak Pascademonstrasi Maut

Untuk diketahui, PMK 96/2023 menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK 199/2019. Gita memaparkan ada 6 perubahan aspek pemajakan serta ketentuan kepabeanan dan cukai dalam PMK 96/2023 yang tidak diatur sebelumnya dalam PMK 199/2019. Pertama, skema kemitraan antara Penyelenggara Perdagangan Menggunakan Sistem Elektronik (PPMSE) dengan DJBC yang sebelumnya bersifat opsional, kini menjadi wajib. Kedua, PPMSE diperlakukan sebagai importir, sedangkan dulu PPMSE diperlakukan sebagai mitra atau pihak ketiga DJBC.

Ketiga, ada 4 komoditas baru yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN), yakni sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja. Keempat, pemerintah mengubah pengaturan tentang consignment note (CN). Kelima, sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan dilakukan secara self-assessment, sehingga memungkinkan adanya sanksi ketika pelaku usaha salah memberitahukan barang kiriman. Keenam, pemerintah mengatur tentang ketentuan ekspor barang kiriman, karena aturan sebelumnya tidak memuat hal ini.

Prosedur ekspor barang kiriman

Lebih lanjut, Gita menyoroti poin keenam perubahan PMK 96/2023. Ia menilai, pengaturan lebih rinci mengenai ekspor barang kiriman merupakan langkah penting yang dilakukan pemerintah, terutama melonjaknya perdagangan lintas negara melalui PMSE seperti marketplace atau e-commerce. Tidak hanya bermanfaat bagi para pengusaha besar, ia meyakini ketentuan baru ekspor barang kiriman nantinya akan mendorong kinerja ekspor dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adapun secara rinci, aturan ekspor barang kiriman tertera dalam Bab IV PMK 96/2023.

Baca Juga  Kanwil DJP Jabar III Semarakkan Jambore Pajak Kota Depok

Untuk diketahui, ruang lingkup pengaturan mengenai ekspor barang kiriman terdiri dari 8 bagian yang tercantum dalam Pasal 43 sampai Pasal 54 PMK 96/2023. Adapun kedelapan pengaturan itu terdiri dari penyampaian pemberitahuan pabean ekspor, pemungutan bea keluar, pemeriksaan pabean, konsolidasi barang kiriman, pemasukan barang kiriman ke kawasan pabean. Kemudian, pemuatan, penimbunan, dan pengeluaran barang kiriman, ekspor barang kiriman untuk diimpor kembali, dan rekonsiliasi ekspor barang kiriman.

Gita mengatakan cakupan pengaturan ekspor barang kiriman memang banyak. Namun, menurutnya ada prosedur yang penting untuk diketahui, yakni bagian penyampaian pemberitahuan pabean ekspor alias consignment note (CN) sesuai yang tertuang dalam Pasal 43 PMK 96/2023. Ia menyebutkan ada 3 ketentuan barang kiriman yang perlu diperhatikan eksportir atau Penyelenggara Pos saat menyampaikan CN atas ekspor Barang Kiriman ke DJBC.

Pertama, barang kiriman memiliki berat kotor tidak melebihi 30 kilogram. Kedua, barang kiriman diekspor oleh eksportir yang bukan merupakan badan usaha. Ketiga, barang kiriman merupakan barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali. Apabila eksportir atau penyelenggara pos yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas ekspor barang kiriman kepada DJBC.

Baca Juga  HUT ke-240, Pekanbaru Gulir Program Pemutihan Denda Pajak Daerah

“Prosedurnya sebenarnya banyak, tapi merujuk pada Pasal 43 PMK 96/2023 ini, penyelenggara pos menyampaikan consignment note atas ekspor barang kiriman kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean,” ujarnya.

Adapun CN yang disampaikan atas ekspor barang kiriman tersebut minimal memuat 22 data identitas yang secara rinci tertera dalam Pasal 43 ayat (2) PMK 96/2023. Di antaranya, data berupa nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman. Kemudian berat kotor, biaya pengangkutan, asuransi jika ada, mata uang, bea keluar yang harus dibayarkan jika ada, uraian jumlah dan jenis barang, dan pos tarif/HS code.

Gita menuturkan perubahan dalam PMK 96/2023 perlu diperhatikan dalam mengimplementasikannya. Tentu, sambungnya, perubahan dalam beleid tersebut ujungnya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman. Tidak hanya itu, aturan baru tersebut juga bertujuan untuk mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan yang dilakukan DJBC di lapangan. Sejalan dengan itu, ia mengajak para kolega konsultan pajak, serta Wajib Pajak, dan pelaku usaha untuk memahami sekaligus mematuhi regulasi tersebut.

“Kita semua harus mendukung untuk mematuhi peraturan PMK 96/2023 ini agar sesuai dengan tujuannya,” imbau Gita.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *