Menu
in ,

Bea Cukai Percepat Pengeluaran Barang Impor

Bea Cukai Percepat Pengeluaran Barang Impor

FOTO: IST

Bea Cukai Percepat Pengeluaran Barang Impor

Pajak.com, Surabaya – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I (Kanwil Bea Cukai Jatim I) Untung Basuki memimpin pengeluaran 17 kontainer di tempat penimbunan sementara PT Terminal Petikemas Surabaya. Kegiatan ini merupakan upaya Bea Cukai percepat pengeluaran barang impor.

Ia menegaskan bahwa pengeluaran kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Perak ini adalah Langkah tanggap Bea Cukai dalam menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 tahun 36 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.

“Terkait dengan adanya peraturan baru ini adalah upaya relaksasi atas kegiatan impor yakni kewajiban PI (persetujuan impor) dan LS (laporan surveyor), sehingga bisa segera dikeluarkan (dirilis) sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Bea Cukai,” jelas Untung dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(26/5).

Dengan berlakunya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, beberapa komoditas yang sebelumnya wajib memiliki LS dan PI sebagai dokumen perizinan impor, kini hanya memerlukan LS tanpa PI.

Ia menjelaskan, LS merupakan dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diimpor. Sementara PI adalah perizinan berusaha di bidang impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan impor.

“Bea Cukai mendukung percepatan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengeluaran kontainer akan dilakukan bertahap mengacu kepada Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” pungkas Untung.

Pada kesempatan berbeda, Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menekankan, kesepakatan pemerintah untuk mengamandemen dan memberikan relaksasi aturan merupakan hasil dari rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (17/5).

“Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini. Terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional,” jelas Nirwala.

Leave a Reply

Exit mobile version