Menu
in ,

Bea Cukai: Impor Barang untuk Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai

Bea Cukai: Impor Barang

FOTO: Bea Cukai

Pajak.com, Jakarta – Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Encep Dudi Ginanjar menegaskan bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan bebas dari bea masuk dan cukai.

Pembebasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

Encep memastikan bahwa pemerintah menyadari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah satu pilar utama dalam meningkatkan daya saing nasional. Di era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, inovasi menjadi kunci utama untuk memajukan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Melalui tujuan tersebut, pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, wajib memberikan pemenuhan segala fasilitas yang dibutuhkan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk memberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

“Pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan, yaitu mengingat pelaksanaan penelitian kerap memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri. Namun perlu diketahui, bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (21/6).

Prosedur pengajuan pembebasan bea masuk dan cukai

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang. Permohonan tersebut ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.

“Permohonan tersebut paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi,” jelas Encep.

Sementara itu, lampirkan dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.

Namun apabila barang tersebut berasal dari pembelian, maka dokumen perolehan barang berupa fotokopi dokumen pembelian; daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) jika pembelian menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD); dan kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), jika pengadaan barang melalui pihak ketiga.

Leave a Reply

Exit mobile version