Menu
in ,

Batas Waktu Tanggapan SPHP Jadi 5 Hari? Tenang, Taxco Solution Beri Strateginya

sphp

FOTO: Tiga Dimensi/Desain: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Batas Waktu Tanggapan SPHP Jadi 5 Hari? Tenang, Taxco Solution Beri Strateginya

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 memberikan waktu kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas  Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) maksimal pada lima hari kerja. Batas waktu tersebut berkurang dari yang sebelumnya selama tujuh hari. Oleh sebab itu, Wajib Pajak perlu memiliki strategi yang tepat untuk menghadapi perubahan ini.

Dalam perbincangan khusus bersama Pajak.com, Direktur Taxco Solution Vergia Septiana menekankan bahwa tanggapan tertulis atas SPHP memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil pemeriksaan pajak, sehingga diperlukan strategi yang efektif dan efisien dalam menganalisis dan menyusunnya.

“Tanggapan tertulis memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan atau menyanggah temuan pemeriksa pajak. Jika penjelasan dan bukti yang disampaikan valid, dapat memengaruhi keputusan koreksi pajak. Memberikan tanggapan tertulis atas SPHP juga bisa mengurangi potensi koreksi yang tidak tepat. Karena pemeriksa pajak dapat merevisi atau bahkan menghapus koreksi jika tanggapan Wajib Pajak menunjukkan adanya kesalahan dalam temuan awal,” jelas Vergia, (8/4).

Selain itu, tanggapan tertulis atas SPHP merupakan upaya Wajib Pajak mempertahankan haknya. Di kesempatan ini Wajib Pajak dapat menyampaikan fakta dan argumen yang sesuai dengan peraturan, memastikan bahwa haknya terlindungi selama proses pemeriksaan.

“Tanggapan tertulis atas SPHP juga menjadi bagian dari dokumen resmi yang akan dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan hingga penyelesaian sengketa, jika terjadi keberatan atau banding,” ungkap Vergia.

Dengan demikian, penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP merupakan salah satu fase krusial dalam proses pemeriksaan pajak. Di sisi lain, publik menyoroti adanya peningkatan tantangan penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP yang hanya diberikan waktu selama lima hari dari sebelumnya tujuh hari. Perubahan ini berlaku mulai 14 Februari 2025.

“Apakah waktu ini cukup atau tidak, tergantung pada kesiapan Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Jika dokumen dan data sudah disiapkan dengan baik sebelumnya, waktu lima hari kerja seharusnya cukup untuk menyusun tanggapan tertulis. Namun, bagi Wajib Pajak yang belum siap atau memiliki kompleksitas data yang tinggi, waktu ini bisa terasa singkat,” ujar Vergia.

Di sisi lain, ia menggarisbawahi, PMK Nomor 15 Tahun 2025 tidak lagi mencantumkan ketentuan perpanjangan waktu. Oleh karena itu, penting untuk Wajib Pajak memahami dengan saksama PMK tersebut untuk memastikan langkah strategi yang akan ditempuh.

Strategi Penyampaian Tanggapan Tertulis atas SPHP dengan Batas Waktu 5 Hari

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Vergia memberikan lima strategi kunci. Strategi pertama, pahami isi SPHP secara komprehensif dan mendalam. Pastikan Wajib Pajak memahami konteks dan permasalahan yang diangkat.

“Kemudian, analisis temuan dengan hati-hati. Identifikasi poin-poin temuan yang Anda setujui dan yang Anda tidak setujui. Untuk poin yang tidak disetujui, pastikan Anda memiliki alasan dan argumen yang kuat,” jelas Vergia.

Strategi kedua, penguatan argumen perlu dilakukan dengan pengelolaan dokumen pendukung yang baik. Lampirkan semua bukti dan dokumen yang relevan untuk mendukung argumen dalam penyusunan tanggapan tertulis dalam SPHP. Dokumen tersebut, misalnya laporan keuangan, bukti transaksi, atau dokumen pembanding. Strategi ketiga, susun tanggapan secara sistematis.

“Buat tanggapan tertulis yang terstruktur, dimulai dengan identitas Anda, penjelasan terhadap temuan, bukti pendukung, dan kesimpulan. Gunakan bahasa yang jelas dan profesional,” tegas Vergia.

Ia menjelaskan, secara umum struktur isi tanggapan tertulis atas SPHP meliputi data identitas Wajib Pajak, seperti nama lengkap Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan periode pajak yang sedang diperiksa; referensi SPHP yang diterima, meliputi nomor dan tanggal surat SPHP serta informasi mengenai periode pemeriksaan atau jenis pajak yang dibahas dalam SPHP.

Kemudian, tanggapan tertulis atas SPHP juga memuat ulasan atas temuan pemeriksaan. Komposisinya mengandung penjelasan terhadap setiap poin temuan yang disampaikan dalam SPHP.

 “Jika setuju dengan temuan, Wajib Pajak dapat menyatakan persetujuannya. Jika tidak setuju, perlu mencantumkan alasan yang jelas disertai dengan argumen dan bukti pendukung. Dokumen-dokumen yang mendukung tanggapan, seperti laporan keuangan, bukti transaksi, atau dokumen lain yang relevan. Bukti ini perlu disusun dengan rapi agar mudah dipahami oleh DJP,” jelas Vergia.

Selanjutnya, tanggapan tertulis atas SPHP disarankan memiliki kesimpulan dan pernyataan penutup. Di bagian ini Wajib Pajak perlu membuat ringkasan atas tanggapan terhadap seluruh temuan dalam SPHP. Vergia mengingatkan untuk menuliskan pernyataan tanggapan disusun dengan jujur dan sesuai dengan data sebenarnya.

“Jangan lupa, identitas dan tanda tangan penyusun, seperti nama dan jabatan penyusun tanggapan, jika diwakilkan oleh konsultan pajak. Tanda tangan dan tanggal pengiriman dokumen,” imbuhnya.

Strategi keempat, apabila mengalami kesulitan dalam memahami dan menyusun tanggapan tertulis atas SPHP, Wajib Pajak bisa berkonsultasi ke konsultan pajak.  Strategi kelima, monitoring ketat proses pemeriksaan pajak. “Segera tanggapi setiap notifikasi atau surat dari DJP” imbuhnya.

Vergia juga mengungkapkan bahwa SPHP disampaikan sehubungan dengan adanya proses Pembahasan Temuan Sementara (PTS). Ia menganalisis, PTS yang sebelumnya tidak diatur rigid dalam PMK Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan ini memberikan manfaat penting bagi Wajib Pajak.

PTS memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk memahami temuan sementara pemeriksa pajak dan memberikan klarifikasi atau bukti tambahan sebelum hasil pemeriksaan final ditetapkan. Dengan adanya PTS, tentu akan meningkatkan transparasi, memastikan bahwa temuan pemeriksa pajak didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan peraturan perpajakan,” ujar Vergia.

Dengan demikian, diharapkan SPHP dalam proses PTS dapat mengurangi pontensi sengketa pajak yang berkelanjutan karena adanya diskusi intensif dan transparan antara pemeriksa dan Wajib Pajak.

Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat secara langsung. Kemudian, hasil PTS dituangkan dalam berita acara, yang menjadi dokumen resmi dan dapat digunakan sebagai referensi dalam proses lebih lanjut,” ungkap Vergia.

Kunci Mematuhi aturan Pemeriksaan Pajak 

Dengan strategi dan pemahaman yang holistik dan strategis, ia berpandangan bahwa PMK Nomor 15 Tahun 2025 dapat memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan proses pemeriksaan bagi Wajib Pajak. Pasalnya, PMK ini memberikan pedoman yang lebih terstruktur dan transparan tentang tahapan pemeriksaan, seperti PTS dan penyampaian SPHP. Hal ini membantu mengurangi potensi interpretasi yang berbeda antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak.

“Kepastian hukum dalam PMK ini juga terkait dengan batasan waktu yang ketat dan lebih spesifik dalam setiap proses pemeriksaan dan penyampaian tanggapan. Untuk itu, Wajib Pajak dapat merencanakan tindakan mereka dengan lebih baik. Proses seperti PTS kini diatur secara resmi, sehingga semua pihak memiliki pegangan yang jelas dan dokumen pendukung dalam kasus sengketa,” ujar Vergia.

Secara simultan, PMK Nomor 15 Tahun 2025 memberikan simplifikasi proses pemeriksaan pajak. Vergia menganalisis adanya pemangkasan tahapan yang tidak efisien, seperti pengurangan dokumen yang tidak relevan. Klausul ini menjadikan proses lebih efisien tanpa mengurangi akuntabilitas.

“Saya juga melihat pendekatan yang kolaboratif pada PMK Nomor 15 Tahun 2025 ini. Penekanan pada pembahasan temuan, seperti PTS, membuka ruang dialog antara Wajib Pajak dan pemeriksa [pajak], sehingga masalah dapat diselesaikan di awal tanpa harus berlanjut ke tahap sengketa yang lebih kompleks,” ungkap Vergia.

Kemudahan lain yang diatur dalam PMK ini adalah proses penyelesaian pemeriksaan pajak berbasiskan teknologi, terlebih saat ini DJP tengah menyempurkan penggunaan coretax. Sistem yang mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan ini memungkinkan penggunaan teknologi dalam penyampaian dokumen dan tanggapan mempercepat proses serta mempermudah akses bagi Wajib Pajak.

Saya menyimpulkan, manfaat utama PMK ini adalah memberikan kerangka kerja yang lebih modern, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan Wajib Pajak. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan, termasuk transparansi, profesionalisme petugas pajak, dan pemahaman Wajib Pajak,” jelas Vergia.

Selain memahami kewajiban dalam mematuhi PMK Nomor 15 Tahun 2025, ia  juga mengingatkan Wajib Pajak untuk mengetahui haknya. Vergia menyebut, terdapat hak Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan, seperti mengajukan klarifikasi atas temuan pemeriksaan, menyampaikan dokumen tambahan, atau meminta pembahasan lebih lanjut dalam proses PTS.

Gunakan kesempatan ini untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan mencerminkan kondisi nyata,” sarannya.

Secara parsial, Wajib Pajak dianjurkan aktif bersikap kooperatif dengan pemeriksa pajak. Kendati demikian, Vergia mengingatkan Wajib Pajak untuk tetap kritis dan berhati-hati terhadap setiap temuan yang tidak sesuai.

Jangan ragu untuk meminta penjelasan atau menyampaikan keberatan terhadap temuan tertentu yang dianggap tidak tepat,” tandasnya.

Apabila mengalami keraguan dalam menghadapi kompleksitas pemeriksaan, Wajib Pajak dapat berkonsultasi dengan konsultan untuk membantu menganalisis temuan, menyiapkan tanggapan tertulis, dan memberikan masukan strategis.

Dengan memegang kunci ini, Wajib Pajak dapat menjalani proses pemeriksaan dengan lebih percaya diri, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip kepatuhan,” pungkas Vergia.

Baca juga: 

PMK 15/2025 Ubah Batas Waktu Pemberian Tanggapan Tertulis SPHP Jadi 5 Hari? Ini Penjelasan DJP 

Sri Mulyani Terbitkan PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak, Ini Poin Perubahannya

Ketahui Perbedaan Tipe Pemeriksaan Pajak Lengkap, Terfokus, dan Spesifik dalam PMK 15/2025

Diatur PMK 15/2025, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Akan Diperiksa DJP

Leave a Reply

Exit mobile version