Banten Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 Juni 2025!
Pajak.com, Cilegon — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain membebaskan pokok tunggakan dan sanksi pajak kendaraan, Pemprov Banten juga menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Namun, insentif pajak ini tidak berlaku bagi kendaraan yang tengah diproses mutasi keluar Provinsi Banten. Gubernur Banten Andra Soni mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan, apalagi kini biaya BBN II sudah dihapus secara nasional.
“Selama ini banyak warga kesulitan bayar pajak karena tidak punya KTP pemilik pertama. Dengan penghapusan BBN II, beban itu sudah dihilangkan,” kata Andra di Cilegon, Banten, Kamis (10/4).
Ia menegaskan bahwa seluruh persiapan teknis pelayanan telah dimatangkan melalui rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Aula UPT Samsat Kota Cilegon.
“Animo masyarakat sangat tinggi, sehingga kami antisipasi dengan menyiapkan jumlah personel, loket tambahan, pusat informasi, dan pengaturan lahan parkir agar tidak terjadi kemacetan,” jelasnya.
Andra juga memastikan bahwa jam kerja UPT Samsat akan diperpanjang, bahkan beberapa UPT tetap beroperasi di hari libur untuk menunjang kelancaran pelayanan tersebut. Ia menyebut bahwa tidak ada target penerimaan pajak dari program ini, meski tidak menampik bahwa potensi dari pajak kendaraan bermotor cukup signifikan.
“Fokusnya adalah membantu masyarakat dan merapikan data potensi pajak di Banten,” imbuhnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deden Apriandhi menambahkan, koordinasi dengan Polda Banten, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja terus dilakukan. Beberapa UPT padat seperti Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol, dan Kelapa Dua akan menambah loket pelayanan untuk mengantisipasi lonjakan Wajib Pajak.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menyatakan, pihaknya siap mengawal kelancaran program ini bersama Tim Pembina Samsat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen lengkap seperti BPKB, STNK, dan KTP asli.
“Jangan khawatir bila KTP pemilik lamanya tidak ada, silakan bawa KTP pemilik baru untuk dibalik nama. Kami siap melayani masyarakat Banten,” ucapnya.
Leganek menegaskan, validitas data menjadi kunci pelayanan cepat. “Kita bersama-sama berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.