Menu
in ,

Bamsoet: PPnBM Sudah Diatur, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Butuh Kepastian! 

Bamsoet: PPnBM Sudah Diatur

FOTO: Dok. Bambang Soesatyo

Bamsoet: PPnBM Sudah Diatur, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Butuh Kepastian! 

Pajak.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa rencana pemerintah yang membatasi pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah membutuhkan kepastian. Pasalnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“PPN 12 persen tidak menyasar ragam kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan dasar lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan. Rencana kebijakan ini diharapkan bisa mewujudkan kondisi perekonomian semakin kondusif. Untuk menghindari kesimpangsiuran, pemerintah dan DPR hendaknya membuat kepastian tentang ragam barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen itu. Sebab ketentuan tentang PPnBM sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021,” jelas Bamsoet dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (10/12).

Secara spesifik, ia berpandangan, pembatasan pemberlakuan PPN 12 persen akan membantu puluhan juta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sebab harga barang dan jasa yang UMKM tawarkan tidak otomatis mengalami kenaikan dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

“Kalkulasinya sederhana, jika harga barang dan jasa produk UMKM ikut dibebani PPN 12 persen, maka UMKM akan kehilangan pembeli atau pelanggan,” imbuh Bamsoet.

Guna mencegah sektor industri mati suri, ia pun menyarankan pengenaan PPN 12 persen tidak membidik bahan baku industri, termasuk barang modal. Sebab produk manufaktur dalam negeri saat ini tengah mengalami kelesuan akibat serbuan produk impor.

“Makna strategis dari pembatasan pemberlakuan PPN 12 persen, diharapkan tidak hanya meringankan beban belanja masyarakat, tetapi juga merawat kekuatan konsumsi rumah tangga, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. Terlebih, daya beli sebagian besar masyarakat sedang melemah, terkonfirmasi oleh data tentang deflasi sebesar 0,12 persen pada September 2024,” ujar Bamsoet.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah sepakat tarif PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan tarif PPN dari 11 persen itu dikenakan hanya untuk barang mewah.

“Rencananya ini masih dipelajari mendalam oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif,” ungkap Misbakhun usai menggelar rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta (5/12).

Leave a Reply

Exit mobile version