Arek Surabaya Wajib Ketahui! Ada Program Pemutihan PBB Mulai 15 Maret 2025
Pajak.com, Surabaya – Arek Surabaya wajib mengetahui ada program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda dan/atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB. Program yang berlaku mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025 ini menghapus denda bagi tunggakan pajak sejak tahun 1994 – 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Febrina Kusumawati, mengajak masyarakat memanfaatkan program Pemutihan PBB sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda. Program ini digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025.
“Jika masih memiliki tunggakan PBB, cukup lunasi pokoknya, dan dendanya akan kami hapus. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini,” jelas Febrina dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (24/3).
Selain PBB, program ini mencakup seluruh pemutihan jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Denda akan dihapus dengan syarat pokok pajak dibayarkan sebelum 31 Mei 2025.
“Jika masyarakat menerima tagihan PBB dengan nilai nol rupiah, itu bukan kesalahan, melainkan karena NJOP [Nilai Jual Objek Tanah]-nya di bawah Rp100 juta sehingga mendapatkan pembebasan,” jelas Febri.
Untuk mempermudah pembayaran, Wajib Pajak dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda yang tersebar di lima wilayah Surabaya. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline resmi di nomor 0812-3123-0884.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Bapenda Surabaya juga telah menyediakan berbagai metode pembayaran, diantaranya melalui Mobil Keliling (Mobling) PBB, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Jatim, BNI dan Mandiri, Mobile Banking Bank Jatim, BNI, BRI dan Mandiri, e-Wallet (OVO dan GoPay), e-Commerce (Tokopedia, Blibli), serta gerai ritel (Indomaret dan Alfamart).
“Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan denda ini dan membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi di kemudian hari,” ajak Febri.
Ia juga mengingatkan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan Kota Surabaya. Pasalnya, pajak yang dihimpun dari pajak digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Comments