Apakah Parsel Lebaran Dikenakan Pajak Natura? Ini Penjelasan dan Contoh Pengenaannya!
Pajak.com, Jakarta – Berbagi parsel saat Lebaran sudah menjadi tradisi yang melekat di Indonesia. Namun, mungkin Anda masih bertanya-tanya apakah parsel Lebaran yang diterima dikenakan pajak natura? Di tengah aturan perpajakan yang kian ketat, penerima parsel bisa jadi perlu memeriksa ulang apakah hadiah yang diterima dari kantor atau rekan bisnis berupa bingkisan maupun parsel berpotensi dikenakan pajak. Untuk itu, Pajak.com akan membahas lebih lanjut mengenai ketentuan hukum yang berlaku dan bagaimana aturan pajak natura berhubungan dengan hadiah Lebaran, serta syarat dan contoh penghitungan parsel Lebaran yang bebas pajak.
Pajak Natura dan Lebaran
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 (PMK 66/2023) sebagai bagian dari upaya menyelaraskan aturan perpajakan terkait natura dan/atau kenikmatan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. Namun, PMK 66/2023 mengatur lebih rinci tentang bagaimana penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dapat menjadi objek pajak sehingga harus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Peraturan ini juga mengatur bahwa pemberian natura kepada pegawai dapat dibebankan sebagai biaya oleh pemberi kerja. Natura ini dianggap sebagai penghasilan bagi pegawai, selama biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan (3M).
Artinya, perusahaan dapat membiayakan pemberian fasilitas atau natura yang diberikan kepada karyawan jika natura tersebut termasuk objek pajak. Ketika natura ini dikenakan pajak, perusahaan wajib memotong PPh Pasal 21 dari pegawai yang menerima natura tersebut.
Lalu, bagaimana dengan parsel Lebaran? Wajar jika masih ada kebingungan atau kekhawatiran di masyarakat, terutama karena aturan baru sering kali memerlukan waktu untuk dipahami sepenuhnya.
Meski secara umum natura bisa dikenakan pajak, ada pengecualian yang diatur dalam peraturan ini. Contohnya, parsel Lebaran yang diberikan oleh pemberi kerja dalam rangka perayaan hari besar keagamaan termasuk salah satu bentuk natura yang tidak dikenakan PPh, sehingga penerimanya tidak perlu khawatir akan adanya potongan pajak.
Hal ini termaktub dalam lampiran PMK 66/2023, yang memuat daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.
“Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek,” bunyi beleid tersebut.
Syarat dan Contoh Penghitungan Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura
Meski parsel Lebaran dikecualikan dari pengenaan pajak natura, hadiah ini bisa menjadi objek PPh jika tidak memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, jika parsel diberikan bukan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan, maka potensi pengenaan pajak tetap ada.
Kedua, apabila pegawai menerima bingkisan atau parsel saat Lebaran dan di luar perayaan hari besar keagamaan, dengan nilai secara keseluruhan lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu Tahun Pajak.
Merujuk pada Lampiran A angka 2 PMK 66/2023, berikut adalah contoh penghitungan parsel yang diterima karyawan dalam satu Tahun Pajak:
Selama tahun 2025, PT BC memberikan beberapa bingkisan kepada Tuan BZ sebagai pegawai mereka. Berikut rinciannya:
- 30 Maret 2024: Bingkisan berupa bahan makanan dan minuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri senilai Rp500.000.
- 19 Juni 2024: Bingkisan berupa peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1.000.000.
- 18 Agustus 2024: Bingkisan berupa televisi sebagai apresiasi kinerja senilai Rp4.000.000.
- 19 November 2024: Bingkisan berupa oven gelombang mikro sebagai apresiasi kinerja senilai Rp2.000.000.
Maka perlakuan pengenaan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa bingkisan yang diterima Tuan BZ adalah sebagai berikut:
- Maret 2024: Bingkisan berupa bahan makanan dan minuman diberikan dalam rangka Hari Raya Idulfitri. Karena natura berupa makanan dan minuman untuk perayaan keagamaan dikecualikan dari objek PPh dan tidak terdapat batasan nilai untuk natura yang diberikan, Tuan BZ tidak dikenakan pajak atas bingkisan ini.
- Juni 2024: Bingkisan berupa peralatan rumah tangga senilai Rp1.000.000 diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan. Aturan membatasi nilai bingkisan yang dikecualikan dari pajak hingga Rp3.000.000 per tahun. Karena nilai bingkisan masih di bawah batas, bingkisan ini juga dikecualikan dari pajak.
- Agustus 2024: Bingkisan berupa televisi senilai Rp4.000.000 diberikan sebagai apresiasi kinerja. Total nilai bingkisan yang dihitung hingga bulan Juni (tanpa menghitung Rp500.000 dari Hari Raya Idulfitri) adalah Rp5.000.000 (Rp1.000.000 + Rp4.000.000). Karena batas pengecualian adalah Rp3.000.000, selisih Rp2.000.000 akan dikenakan PPh.
- November 2024: Bingkisan berupa oven senilai Rp2.000.000 diberikan setelah total bingkisan yang diterima Tuan BZ telah melebihi batas pengecualian Rp3.000.000. Oleh karena itu, seluruh nilai oven ini (Rp2.000.000) menjadi objek PPh.
Comments