Menu
in ,

Apa itu NTPN? Ini Cara Ceknya

Apa itu NTPN

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Setelah membayar pajak, Anda akan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Namun terkadang NTPN mengalami permasalahan, seperti NTPN tidak tercetak dengan jelas atau pudar. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Anda bisa mengeceknya secara on-line untuk memastikan validitas NTPN. Secara lebih komprehensif, apa itu NTPN? Ini cara ceknya. Pajak.com akan membedahnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Definisi NTPN

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.05/2014, NTPN merupakan nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang selanjutnya tertera dalam bukti penerimaan negara yang nantinya diterbitkan oleh sistem settlement.

Definisi lain, NTPN adalah nomor tanda bukti pembaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN), maupun sistem penerimaan negara yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Fungsi utama NTPN adalah sebagai suatu alat bukti yang digunakan untuk validasi transaksi perpajakan yang telah dilakukan Wajib Pajak hingga proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. NTPN juga akan tertera pada Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE), serta dokumen lainnya.

Cara cek NTPN secara “on-line”

  • Kunjungi situs DJPOnline pada www.pajak.go.id;
  • Kemudian, login menggunakan user credentials Wajib Pajak;
  • Pilih menu ‘Layanan’ dan klik menu ‘Rumah Konfirmasi Dokumen’;
  • Klik ‘Konfirmasi NTPN’;
  • Pilih yang sesuai dengan kode billing yang dimiliki;
  • Ketik kode billing yang dimiliki tersebut lalu isi kode captcha dan klik ‘Cari’; dan
  • Situs akan menampilkan tampilan beberapa data penting terkait administrasi pajak, seperti kode billing, NTPN, dan lain sebagainya.

Cara cek NTPN melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak 

Cara lain untuk dapat mengecek NTPN adalah melalui portal SSE Pajak. Ini caranya:

  • Kunjungi situs sse.pajak.go.id;
  • Wajib Pajak lakukan login;
  • Setelah berhasil login, kemudian klik menu ‘View Data’;
  • Pilih menu ‘Konfirmasi NTPN’; dan
  • Selanjutnya, situs akan memberikan tampilan data Wajib Pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengecek NTPN yang tidak jelas terbaca melalui sistem SSP e-Billing. Sistem ini akan mencantumkan tanda validasi dari bank yang dicetak menggunakan mesin cetak laser sehingga terbaca lebih jelas.

Leave a Reply

Exit mobile version