Menu
in ,

Apa Itu Nilai Pabean?

Apa Itu Nilai Pabean?

FOTO: IST

Apa Itu Nilai Pabean?

Pajak.com, Jakarta – Belakangan ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai dibanjiri pengaduan mengenai pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI). Sejatinya, importir dapat memproyeksi dengan menghitung sendiri bea masuk atau PDRI dengan terlebih dahulu menentukan nilai pabean. Apa itu nilai pabean? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Definisi nilai pabean

Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, nilai pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan PDRI. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase). Besar kecilnya pungutan pabean impor sangat tergantung dari besar kecilnya nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor.

Pada sistem self assesment, importir secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor, termasuk menghitung sendiri pungutan yang harus dibayar. Pemberitahuan nilai pabean oleh importir harus tepat sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK. 04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016.

Dalam hal pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang seharusnya, maka selain harus membayar kekurangan pembayaran, importir juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Merujuk prinsip utama WTO Valuation Agreement, dasar utama penetapan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor bersangkutan. Adapun nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam daerah pabean, ditambah dengan biaya-biaya tertentu, sepanjang biaya-biaya tertentu tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, harga yang sebenarnya dibayar (price actually paid) adalah harga barang yang pada waktu barang tersebut diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impornya kepada Bea Cukai) telah dibayar/dilunasi oleh pembeli. Sedangkan definisi harga yang seharusnya dibayar (payable) adalah harga barang tersebut pada waktu diimpor (diserahkan pemberitahuan pabeannya kepada Bea Cukai) belum dibayar/ dilunasi oleh pembeli yang bersangkutan.

Biaya yang dibayar oleh importir yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

  1. Komisi penjualan dan jasa perantara;
  2. Biaya pengepakan, baik meliputi upah tenaga kerja maupun material pengepakan;
  3. Biaya pengemasan, yakni biaya untuk mengemas barang dalam kemasan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari barang yang bersangkutan meliputi upah tenaga kerja dan nilai material pengemasan;
  4. Assist, yaitu nilai dari barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan cuma-cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar;
  5. Royalti dan lisensi, yakni pembayaran yang berkaitan dengan paten, merek dagang, dan hak cipta;
  6. Proceed, yakni nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual;
  7. Biaya transportasi barang impor ke tempat impor di daerah pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti BlL atau AWB dari barang impor yang bersangkutan;
  8. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan (handling charges) yang belum termasuk biaya transportasi—segala biaya yang berkaitan dengan pengangkutan barang ke tempat impor di daerah pabean yang belum termasuk dalam biaya transportasi (freight); dan
  9. Biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di daerah pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berupa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Sebagai catatan, tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

Kendati demikian, dalam ketentuan nilai pabean, tidak seluruh biaya yang dikeluarkan importir harus dimasukkan dalam unsur-unsur perhitungan nilai pabean. Adapun biaya/atau nilai yang tidak termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, yaitu:

  • Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingan sendiri, antara lain biaya untuk uji coba, pembuatan ruang pamer, penyelidikan pasar dan biaya pembukaan L/C; dan
  • Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, seperti:
  • Biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan;
  • Biaya pengangkutan, asuransi dan/atau biaya lainnya setelah pengimporan;
  • Bea masuk, cukai, dan/atau pungutan dalam rangka impor; dan
  • Bunga (interest charges) yang dibebankan penjual kepada pembeli terhadap pembayaran atas pembelian barang impor.

Leave a Reply

Exit mobile version