Menu
in ,

Apa itu Barang Lartas? Cek Kategori dan Informasi Perizinannya

Apa itu Barang Lartas

FOTO: IST

Apa itu Barang Lartas? Cek Kategori dan Informasi Perizinannya

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengatur barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk dilakukan impor maupun ekspor. Barang-barang ini disebut sebagai barang lartas, yang merupakan akronim dari pelarangan dan pembatasan. Secara komprehensif, apa itu barang lartas, kategori, dan cara mengecek informasi perizinannya? Mari kita pahami bersama.

 Apa definisi dan tujuan penetapan barang lartas

  • Melindungi kepentingan umum, termasuk juga kepentingan nasional, budaya dan tradisi;
  • Melindungi hak terhadap kekayaan intelektual;
  • Melindungi kehidupan manusia dan kesehatan;
  • Mencegah kerusakan lingkungan hidup serta ekosistem, termasuk juga berdasarkan pada perjanjian internasional; dan
  • Mencegah berbagai macam bentuk perdagangan internasional terhadap flora maupun fauna atau flora.

Kategori barang lartas 

Merujuk laman resmi Bea Cukai, berikut daftar kategori barang lartas:

  • Alat dan perangkat telekomunikasi;
  • Alat kesehatan;
  • Bahan baku kosmetik;
  • Bahan baku obat;
  • Bahan berbahaya (B2);
  • Bahan berbahaya dan beracun (B3);
  • Bahan pangan;
  • Bahan peledak;
  • Bahan suplemen kesehatan;
  • Bahan obat;
  • Bahan obat tradisional;
  • Bahan perusak ozon (BPO);
  • Bahan radioaktif;
  • Bahan tambahan pangan,
  • Ban bertekanan;
  • Barang modal bukan baru;
  • Bahan bakar mintak (BBM);
  • Beras;
  • Besi baja;
  • Cakram optik;
  • Cengkeh;
  • Elektronik,
  • Etilena;
  • Garam;
  • Gombal;
  • Gula;
  • Satwa;
  • Hortikultura
  • Ikan;
  • Udang;
  • Intan kasar;
  • Jagung;
  • Kaca lembaran;
  • Kedelai;
  • Keramik;
  • Komoditi convention on international trade of endangered species (CITES);
  • Komoditi wajib label berbahasa Indonesia;
  • Komoditi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)
  • Limbah kosmetik;
  • Limbah plastik;
  • Mainan anak – anak;
  • Mesin multifungsi berwarna;
  • Minuman mengandung etil alkohol (MMEA);
  • Narkotika;
    Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT);
  • Perkakas tangan;
  • Pestisida;
  • Plastik,
  • Prekursor;
  • Produk babi;
  • Senjata api;
  • Sepatu dan alas kaki;
  • Suplemen makanan;
  • Tekstil dan produk tekstil;
  • Tumbuhan;
  • Uang tunai; dan
  • Vaksin.

Cara memperoleh informasi perizinan barang lartas

Pada umumnya, proses impor dan ekspor harus melalui pemberitahuan kepada Bea Cukai melalui penyerahan sejumlah dokumen. Dalam proses ini Bea Cukai juga akan memastikan bahwa barang tersebut diizinkan untuk diimpor maupun ekspor—tidak masuk dalam kategori lartas.

Selain itu, Anda juga bisa mengecek informasi mengenai perizinan barang melalui:

  • Situs INSW, yaitu eservice.insw.go.id pilih menu ‘Lartas Information’;
  • Kemudian, pada kolom ‘Search’, pilih satu menu, ‘HS’ (Harmonized System) “Code Impor’, “HS Code Ekspor’, ‘Lartas Impor Description’, atau ‘Lartas Ekspor Description’; dan
  • Pada kolom ‘Keyword’ masukkan momor HS atau uraian barang.

Leave a Reply

Exit mobile version