in ,

Anggaran Pembangunan “Core Tax” Rp 977,28 M, Sahli Sri Mulyani Ungkap Progresnya

Anggaran Pembangunan Core Tax Rp977,28 M
Foto: Dok. Nufransa Wira Sakti

Anggaran Pembangunan “Core Tax” Rp 977,28 M, Sahli Sri Mulyani Ungkap Progresnya

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan anggaran pembangunan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS)/core tax telah dialokasikan sekitar Rp 977,28 miliar. Staf Ahli (Sahli) Sri Mulyani ,Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengungkapkan bahwa progresnya sistem yang dibangun sejak 2021 ini telah berada pada fase pengujian.

Adapun total anggaran sebesar Rp 977,28 miliar tersebut digunakan selama sekitar lima tahun. Secara rinci, realisasi anggaran pembangunan core tax tercatat sebesar Rp 223,83 miliar (2021), Rp 407,36 miliar (2022), Rp 34,35 miliar (2023); dan pagu anggaran Rp 311 miliar (2024) dan Rp 201,74 miliar (2025).

Baca Juga  Kurs Pajak 5 – 11 Juni 2024

“Saat ini kegiatan yang sudah selesai dilakukan adalah desain dan pengembangan sistem. Kemudian, saat ini yang sedang dilakukan adalah fase pengujian, di mana sedang dilakukan kegiatan system integration testing (SIT)—adalah tes untuk aplikasi secara keseluruhan yang terintegrasi. Sedangkan functional verification testing (FVT) adalah berdasarkan modul-modul yang berada di sistem tersebut,” ungkap Frans dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR, dikutip Pajak.com, (11/6).

Tahap selanjutnya adalah user acceptance testing dan berlanjut kepada fase deployment yang direncanakan rampung pada akhir tahun 2024. Meski demikian, secara paralel telah dilakukan proses migrasi data dari sistem yang lama (SI DJP) ke core tax. 

“Sampai saat ini sejalan dengan rencana kami (diimplementasikan) di tahun 2024. Nantinya, secara bertahap akan kita lakukan deployment, dan training sudah dilakukan untuk pegawai kami (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) untuk antisipasi saat implementasi ini dilakukan,” ujar Frans.

Baca Juga  Efektivitas Kebijakan Pajak dalam Pemerataan Pendidikan Indonesia

Pada kesempatan berbeda, eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2017-2019 dan Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan berpandangan, core tax merupakan sistem yang powerfull karena dapat memberikan keakuratan bagi DJP sekaligus keadilan Wajib Pajak.

Core tax adalah pengembangan satu sistem besar yang akan menggunakan teknologi informasi sebagai backbone di dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan. Sehingga administrasi perpajakan yang menyelenggarakan pemungutan pajak, pelayanan, pengawasan, dan lain-lain ditopang secara penuh oleh teknologi informasi. Saya sangat yakin, core tax akan menghasilkan suatu administrasi pemungutan pajak yang andal, yakni bermutu, akurat, cepat. Sistem yang powerfull,” ujar Robert kepada Pajak.com, di Ruang Rapat Utama, Kantor TaxPrime, Menara Caraka, Kawasan Mega Kuningan, (10/6).

Baca Juga  Kanwil DJP Banten Dorong Pengembangan Bisnis Teman Disabilitas

Baca juga:

Eks Dirjen Pajak Robert Pakpahan: Core Tax, Sistem yang Powerfull.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *