in ,

AmByar Pak To, Program Sadar Pajak Restoran dan Bagi-Bagi Hadiah

AmByar Pak To
FOTO: Dok. Pemkab Blora

AmByar Pak To, Program Sadar Pajak Restoran dan Bagi-Bagi Hadiah

Pajak.comBlora – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) meluncurkan program “AmByar Pak To” (Ayo Bayar Pajak Restoran) untuk pemilik warung, restoran, dan konsumen di Blora, Jawa Tengah. Kepala BPPKAD Blora Slamet Pamuji menjelaskan, program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban pajak daerah dari sektor restoran.

Menurut Slamet, selama ini pajak restoran sebesar 10 persen telah banyak diterapkan dan berjalan dengan baik di berbagai daerah lain. Sementara untuk Kabupaten Blora, kesadaran akan pajak tersebut masih perlu ditingkatkan, salah satunya lewat program “AmByar Pak To”.

Slamet menyebut, pemberian apresiasi dalam bentuk hadiah menarik ini ditujukan kepada kedua pihak yakni pelaku usaha warung makan atau restoran maupun konsumen.

“Sedikitnya ada 35 [tempat makan] yang sudah dipasang tapping box yang akan kami nilai. Kalau tertib dan bagus akan kami berikan reward. Untuk pemberian gebyar hadiah kepada konsumen, saya harapkan semua konsumen bisa berpartisipasi,” jelas Slamet, saat acara peluncuran program AmByar Pak To, di Pendopo Kabupaten Blora, Jawa tengah, dikutip Pajak.com, Jumat (28/06).

Slamet menyebut, berbagai jenis hadiah telah disediakan pemerintah daerah, mulai dari sepeda listrik sebagai hadiah utama, telepon pintar, logam mulia, hingga tabungan Bima. Total hadiah yang disediakan di program ini mencapai Rp 100 juta, dan pengundian hadiah perdana akan dilakukan pada akhir Juli 2024.

Untuk mendapatkan hadiah tersebut, masyarakat atau konsumen cukup membeli makanan atau minuman senilai Rp 20 ribu di restoran atau rumah makan yang berpartisipasi dalam program “AmByar Pak To”. Dengan setiap pembelian, mereka akan mendapatkan 1 kupon undian, dan ini berlaku kelipatan.

Selain itu, konsumen juga harus mengunggah struk pembelian yang mencantumkan pajak sebesar 10 persen dan mengisi identitas melalui sebuah aplikasi yang dapat diakses dengan memindai kode batang yang tersedia di restoran atau warung makan. Yang perlu diingat, pembelian harus dilakukan selama periode program ini berlangsung, yakni mulai bulan Juli hingga Desember 2024.

Baca Juga  Hijrah & Partners Bedah Aspek Perpajakan Hotel dan Restoran

“Bagi konsumen yang jajan dengan nilai Rp 20 ribu dan kelipatannya, nanti akan dapat semacam kupon elektrik dan berhak ikut undian. Semakin banyak kuponnya, maka kemungkinan mendapatkan hadiah semakin besar. Dengan program ini tentu akan bisa mengangkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak restoran,” jelas Slamet.

Sementara bagi Wajib Pajak, yaitu restoran/rumah makan yang dipasang alat rekam pajak (tapping box), penilaian didasarkan atas kriteria-kriteria tertentu oleh Tim Penilai. Saat peluncuran program ini, Pemkab Blora mengundang sebanyak 165 pelaku usaha, 35 diantaranya sudah dipasang tapping box, sementara 130 lainnya belum dipasang alat rekam pajak.

Slamet memastikan, BPPKAD akan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang belum terdaftar dan ingin mengikuti program ini. Di kesempatan yang sama, Bupati Blora Arief Rohman menyambut baik inovasi yang dilakukan oleh BPPKAD tersebut, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait pajak restoran.

Arief berharap, inovasi ini bisa berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak restoran.

“Dari pajak, termasuk di antaranya pajak restoran itu, nantinya akan kembali untuk masyarakat untuk membangun jalan infrastruktur dan lainnya,” ucapnya.

Baca Juga  HUT ke-240, Pekanbaru Gulir Program Pemutihan Denda Pajak Daerah

Arief mengemukakan, inovasi baru dari BPPKAD itu juga seirama dengan upaya Pemkab Blora untuk memajukan wisata kuliner di wilayahnya. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk mempromosikan usaha kuliner—terutama bagi yang taat pajak, salah satunya dengan menggandeng komunitas Blora Sosial Media (Blosmed). Asalkan, para pelaku usaha tempat makan/restoran tersebut telah taat pajak restoran.

“Yang taat pajak nanti saya datangi langsung, saya up langsung agar yang nonton puluhan ribu. Nanti kalau kita arahkan seperti itu Insya Allah warungnya akan menambah pelanggan. Saya akan promosikan, tamu-tamu saya akan saya arahkan ke situ,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *