in ,

Airlangga Harap “Core Tax” Diterapkan Akhir 2024, Rasio Pajak Bisa Naik Jadi 12 Persen dari PDB 

Airlangga Harap “Core Tax” Diterapkan Akhir 2024
FOTO: IST

Airlangga Harap “Core Tax” Diterapkan Akhir 2024, Rasio Pajak Bisa Naik Jadi 12 Persen dari PDB 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto harap Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax bisa diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir tahun 2024. Ia optimistis, penerapan core tax bisa mendorong kenaikan rasio pajak menjadi kisaran 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Adapun menilik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, rasio pajak tahun ini diestimasikan berada pada rentang 9,95 persen hingga 10,20 persen PDB. Sementara berdasarkan realisasi APBN 2023, rasio pajak tercatat sebesar 10,21 persen dari PDB.

“Sistem core tax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on. Karena tax ratio ditargetkan dinaikkan kembali ke 12 persen dari PDB. Tentu, kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kemenkeu (Kementerian Keuangan) adalah digitalisasi dengan core tax,” jelas Airlangga kepada awak media, di kantor Kemenko bidang Perekonomian, dikutip Pajak.com, (26/7).

Pada kesempatan berbeda, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal telah mengestimasi bahwa core tax ditargetkan mampu meningkatkan rasio pajak menjadi sekitar 12,88 persen dari PDB.

“Reformasi perpajakan akan mempermudah DJP melakukan pengawasan, sehingga kepatuhan sukarela bisa meningkat. Core tax  akan mempermudah Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakannya. Tax ratio kita bisa setidaknya berada pada tahapan yang bisa lebih sustainable. Angkanya 12,88 persen terhadap PDB atau 15 persen sebagai titik poin untuk mencapai sustainable sebuah tax ratio,” ungkap Yon dalam Diskusi Publik bertajuk Sudah Tepatkah Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024?

Baca Juga  “Core Tax” Tingkatkan Kepatuhan dan “Tax Ratio”, Penerimaan Pajak Bisa Diprediksi Lebih Akurat

“Core Tax” Tingkatkan Rasio Pajak 

Optimisme senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019 dan Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan. Ia yakin dengan berbagai kemudahan core tax, kepatuhan Wajib Pajak pun akan meningkat, sehingga rasio pajak dan penerimaan pajak mampu diprediksi dengan lebih akurat.

“Karena pandangan saya ini adalah suatu sistem yang meningkatkan kepatuhan, akurasi, mutu, akhirnya pembayaran pajak meningkat. Ketidakpatuhan akan ketahuan lebih cepat dan lebih akurat. Harusnya meningkatkan penerimaan, ada persentase yang membaik. Selain itu, juga harusnya meningkatkan tax ratio yang akhir-akhir ini dibilang terlalu rendah, plus kalau ada perubahan kebijakan, implementasinya akan lebih terprediksi dengan adanya sistem terpadu dalam core tax,” ujar Robert beberapa waktu lalu kepada Pajak.com, di Ruang Rapat Utama, Kantor TaxPrime, Menara Caraka, Kawasan Mega Kuningan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *