Airlangga dan Luhut Akan Kaji “Tax Holiday”, Mitigasi Penerapan Pajak Minimum Global
Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, pada (12/3). Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mendorong pencapaian target investasi dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu, Airlangga dan Luhut akan kaji kebijakan tax holiday sebagai mitigasi dari penerapan pajak minimum global di Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia telah resmi menerapkan pajak minimum global dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Melalui PMK yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, investor atau perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro dikenakan pajak minimum global sebesar 15 persen. Artinya, investor tidak bisa lagi memanfaatkan insentif tax holiday yang selama ini diberikan Pemerintah Indonesia.
“Kemenko Perekonomian dan DEN akan mendorong review terhadap kebijakan tax holiday, dalam mengantisipasi adanya global minimum tax 15 persen, di mana akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian keuangan. Selain itu, [melakukan review] kebijakan insentif PPN DTP [Pajak Pertambahan Nilai] mobil listrik hybrid, hingga penguatan KEK [Kawasan Ekonomi Khusus],” ungkap Airlangga, dikutip Pajak.com, (13/3).
Sementara itu, Luhut juga menyampaikan bahwa perlunya pembahasan bersama Airlangga untuk dimonitor oleh Presiden Prabowo Subianto, sehingga usulan kebijakan dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami tadi bicara dengan Pak Airlangga, dengan keadaan global yang begini, peraturan-peraturan yang kita anggap menghambat masuknya investasi ke Indonesia itu kita akan usulkan kepada presiden untuk di-take out. Jadi nanti ada tim yang akan bekerja,” ungkap Luhut.
Usulan Praktisi Pajak terkait Insentif Pengganti “Tax Holiday”
Pada kesempatan yang berbeda, dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Senior Tax Manager GNV Consulting Services Danang Syailendra mengingatkan bahwa penerapan pajak minimum global akan berimplikasi pada penghapusan tax holiday. Oleh karena itu, Danang mendorong agar Pemerintah Indonesia memberikan alternatif insentif lain kepada investor.
Menurutnya, Indonesia dapat mencontoh Vietnam yang memberikan insentif berupa cash grant, sementara Singapura dan Australia menawarkan skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC), yaitu kredit pajak yang dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu.
“Dengan adanya pajak minimum global, [perusahaan] yang sudah dapat tax holiday bisa jadi tetap harus membayar QDMTT [Qualified Domestic Minimum Top-up Tax], meskipun tidak sebesar 22 persen [tarif PPh badan]. Ini sudah diatur di Pasal 15A PMK Nomor 69 Tahun 2024. Tapi kita berharap akan ada pengecualian di peraturan turunannya, agar tidak terjadi kontra-investasi. Pemerintah harus tetap menjaga iklim investasi, baik dari insentif yang ada saat ini dan design insentif baru yang relevan dengan pengenaan pajak minimum global,” harap Danang di Kantor GNV Consulting Services, Lantai 23 Menara AIA Central, Jakarta.
Comments