Airlangga: Bukan Naikkan PPN, Implementasi “Core Tax” yang Optimalkan Penerimaan
Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bukan strategi utama pemerintah untuk optimalkan penerimaan negara, melainkan implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax.
“Strategi ke depan adalah bukan kerek PPN, tetapi kerek penghasilan pajak (Pajak Penghasilan/PPh). Tentu kerek penghasilan pajak diharapkan dengan implementasi sistem yang lebih baik, kalau dirjen pajak (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) ada implementasi core tax,” jelas Airlangga kepada awak media pada seminar bertajuk Perspektif Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi: Menuju Indonesia Emas 2045, di Sport Hall Kolese Kanisius, Jakarta, dikutip Pajak.com (13/5).
Sebagai informasi, pengembangan core tax diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, yakni sebagai teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas DJP sekaligus kemudahan bagi Wajib Pajak dalam automasi proses bisnis, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.
Core tax juga didesain untuk mengintegrasikan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. Rencananya, core tax diimplementasikan mulai 1 Juli tahun 2024 seirama dengan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada kesempatan berbeda, Senior Advisor TaxPrime Machfud Sidik berpandangan, penerapan core tax tidak hanya sebatas demi mengejar target penerimaan, namun juga meningkatkan kepatuhan sukarela. Sebab core tax akan memperkuat arsitektur sistem administrasi dan kebijakan perpajakan yang dapat mendukung tercapainya pelayanan publik yang lebih baik, sehingga pertumbuhan ekonomi dan bisnis lebih kondusif.
“Secara lebih filosofis, core tax membuat pemerintah mampu menggali penerimaan pajak secara optimal. Dilain pihak diharapkan belanja negara dan daerah lebih mampu mendorong peningkatan pertumbuhan dan pelayanan publik kepada masyarakat makin lebih baik dan berkeadilan, sehingga bisnis berjalan dengan baik, iklim investasi menjadi lebih kondusif. Ekosistem dan hubungan antara penggalian penerimaan perpajakan dan pelayanan publik merupakan satu kesatuan yang harus saling mendukung,” ungkap Machfud Dirjen Pajak periode 2000-2001 ini kepada Pajak.com, di Ruang Rapat Kantor TaxPrime, Mega Kuningan.