Menu
in ,

Airlangga: Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Segera Digodok Menteri Keuangan

Airlangga: Aturan PPN 12 Persen

FOTO: IST

Airlangga: Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Segera Digodok Menteri Keuangan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah tengah dalam tahap persiapan dan akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Airlangga menegaskan bahwa kategori barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen belum bisa diumumkan saat ini, terlebih hal tersebut ada di bawah wewenang Sri Mulyani. “Kalau untuk barang mewah, detail kategorinya nanti di Menteri Keuangan (Menkeu),” kata Airlangga kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Selasa (10/12).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pengumuman baru soal kebijakan PPN minggu ini, Airlangga memberikan jawaban tegas. “Belum, belum,” ujarnya, seraya menjelaskan bahwa kebijakan umum mengenai PPN sebenarnya sudah cukup jelas. Namun, ia menambahkan bahwa aturan spesifik mengenai barang mewah memang masih dalam tahap pembahasan.

Saat disinggung mengenai instrumen hukum yang akan digunakan untuk menetapkan kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa kebijakan ini kemungkinan cukup diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “PMK cukup,” ungkapnya singkat, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto, menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (05/12/2024). Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan pada Januari 2025 sesuai dengan amanat undang-undang.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

Leave a Reply

Exit mobile version