in ,

Ada Libur Lebaran, Cek Perubahan Tenggat Waktu Kewajiban Pajak di Kalender Pajak April 2025

Kalender Pajak April 2025
FOTO/ILUSTRASI: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Ada Libur Lebaran, Cek Perubahan Tenggat Waktu Kewajiban Pajak di Kalender Pajak April 2025

Pajak.comJakarta – Masih dalam suasana perayaan Lebaran, tentu masih banyak masyarakat yang memanfaatkan momen ini untuk berkumpul bersama keluarga dan menikmati waktu libur. Namun, di tengah kebahagiaan tersebut, Wajib Pajak juga perlu mengingat sejumlah tenggat waktu perpajakan penting di bulan April 2025, termasuk batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) badan pada 30 April 2025. Di tengah aktivitas yang padat selama libur Lebaran, para Wajib Pajak tetap perlu waspada terhadap jadwal kewajiban perpajakan agar tidak terkena denda atau sanksi administratif. Untuk membantu Anda, Pajak.com sajikan Kalender Pajak April 2025 sebagai pengingat penting bagi para Wajib Pajak.

8 April 2025

Tanggal 8 April 2025 menjadi batas akhir bagi Wajib Pajak untuk pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Februari 2025. Sedianya, batas akhir penyetoran dan pelaporan PPN untuk masa pajak Februari 2025 jatuh pada 31 Maret 2025, tetapi diundur karena adanya rangkaian hari libur yang dimulai pada 28 Maret 2025 untuk cuti bersama Hari Raya Nyepi, disusul dengan cuti bersama Idulfitri pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Selain itu, pemerintah menetapkan 2 hingga 7 April 2025 sebagai cuti bersama Idulfitri, yang turut memengaruhi tenggat waktu perpajakan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) PMK 81/2024, apabila batas waktu penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, penyetoran tersebut dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hal yang sama berlaku untuk pelaporan SPT Masa, di mana pelaporan dapat dilakukan maksimal pada hari kerja berikutnya sesuai Pasal 173 ayat (1) PMK 81/2024. Oleh karena itu, batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Februari 2025 diundur menjadi 8 April 2025.

Baca Juga  Kurangi Beban atas Kebijakan Tarif Trump, Sri Mulyani Pastikan “Core Tax” Percepat Restitusi dan Pemeriksaan Pajak

Namun, pengusaha kena pajak (PKP) yang melaporkan SPT Masa PPN setelah 8 April 2025 tidak akan langsung dikenakan sanksi denda, asalkan pelaporan dilakukan paling lambat pada 10 April 2025. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa keterlambatan pelaporan yang dilakukan hingga 10 April 2025 akan dibebaskan dari sanksi denda.

15 April 2025

Tanggal 15 April 2025 menjadi batas akhir bagi Wajib Pajak untuk menyetorkan dan membayar berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh). PPh Pasal 21/26, yang dikenakan atas penghasilan dari gaji dan upah, umumnya dipotong langsung oleh pemberi kerja dan harus disetorkan tepat waktu. Di sisi lain, PPh Pasal 23/26 mencakup berbagai jenis penghasilan lain, seperti dividen, bunga, dan royalti, yang juga wajib dipotong dan disetorkan oleh pihak yang melakukan pembayaran.

Selain itu, PPh Final adalah pajak yang dipungut secara final atas jenis penghasilan tertentu, seperti sewa tanah dan bangunan. Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kewajiban pembayaran PPh Final juga berlaku. Pajak ini dikenakan secara final atas penghasilan tertentu dengan tarif khusus yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Sementara itu, PPh Pasal 25 adalah angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebagai pengurang atas total PPh terutang pada akhir tahun. Pembayaran ini penting untuk menjaga arus kas perusahaan dan menghindari beban pajak yang besar di akhir tahun pajak.

Baca Juga  Perhatikan! Ketentuan Pengisian Utang dalam SPT Tahunan Orang Pribadi 

21 April 2025

Menjelang akhir bulan April 2025, terdapat juga kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada tanggal 21 April. Batas akhir pelaporan SPT Masa PPh untuk masa pajak Maret 2025 seharusnya jatuh pada 20 April 2025. Namun, karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari Minggu, maka batas pelaporan diundur ke hari kerja berikutnya, yaitu 21 April 2025.

SPT Masa PPh adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak terkait pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu, seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), dan PPh Final. Namun, perlu diingat bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 (KEP-67/2025), untuk mendukung transisi ke sistem Coretax yang baru diterapkan. Relaksasi ini berlaku untuk beberapa jenis PPh, termasuk PPh Pasal 21/26, Pasal 23/26, dan PPh Final, dengan penghapusan sanksi diberikan untuk keterlambatan pelaporan hingga batas waktu tertentu.

Sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh tersebut dihapuskan untuk pelaporan yang terlambat hingga 30 April 2025. Hal ini berlaku untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025, serta beberapa jenis penghasilan lain yang diatur dalam peraturan.

30 April 2025

Pada tanggal 30 April 2025, Wajib Pajak harus memperhatikan dua tenggat waktu penting sekaligus. Yang pertama yaitu batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2025 jatuh pada tanggal ini. Kewajiban ini mengharuskan pengusaha kena pajak (PKP) untuk menyetor dan melaporkan PPN yang dipungut dari transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak. Pelaporan PPN yang tepat waktu penting untuk menghindari sanksi administratif serta menjaga kelancaran arus kas perusahaan, mengingat PPN adalah salah satu pajak yang memengaruhi operasional bisnis secara langsung.

Baca Juga  Objek PPN atas Pembayaran melalui QRIS

Selanjutnya, tanggal 30 April 2025 juga menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak badan untuk tahun pajak 2024. Wajib Pajak badan wajib melaporkan SPT Tahunan, yang saat ini hanya dapat dilaporkan melalui e-Form PDF.

Sistem e-Form PDF memberikan berbagai kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan mereka secara elektronik. Pertama, dokumen yang diunduh oleh Wajib Pajak berbentuk PDF, yang memudahkan pengelolaan berkas secara digital. Kedua, e-Form PDF dapat dibuka menggunakan Adobe PDF Reader yang umum digunakan di berbagai perangkat.

Ketiga, token untuk pengesahan laporan dapat dikirimkan melalui e-mail atau short message service (SMS) one-time password (OTP), memudahkan autentikasi pengguna. Keempat, e-Form PDF memiliki fitur impor data melalui format comma separated value (CSV), sehingga mempermudah pengisian data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPTN) dan pemindahbukuan (PBK) saat submit, sehingga Wajib Pajak dapat memastikan data yang diinput benar dan sesuai.

Keenam, e-Form PDF dapat dibuka di sistem operasi Mac, sehingga lebih fleksibel digunakan oleh Wajib Pajak yang menggunakan perangkat berbasis MacOS. Dengan kemudahan ini, pelaporan SPT Tahunan badan melalui e-Form PDF diharapkan dapat membantu Wajib Pajak memenuhi kewajibannya dengan lebih efisien dan akurat, terutama dalam menghadapi tenggat waktu pelaporan pada 30 April 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *