in ,

7 Kriteria Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Tahunan Secara Elektronik

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Tahunan Secara Elektronik
FOTO: DJP

7 Kriteria Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Tahunan Secara Elektronik

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebelum 31 Maret dan 30 April untuk badan. Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara elektronik maupun manual. Namun, DJP mengingatkan bahwa ada tujuh kriteria Wajib Pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan PPh secara elektronik.

Hal itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan Wajib Pajak pada akun X resmi DJP (@kring_pajak). “@kring_pajak mau tanya. Apakah pelaporan SPT Tahunan [PPh] orang pribadi 2024 wajib secara elektronik? Mohon rujukan ketentuan dan sanksinya apabila tidak secara elektronik (manual via Dropbox atau ekspedisi pos),” demikian Wajib Pajak itu bertanya, dikutip Pajak.com(18/3).

7 Kriteria Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Tahunan Secara Elektronik

Merespons pertanyaan itu, DJP menyebut bahwa tujuh kriteria Wajib Pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan PPh secara elektronik diatur dalam Pasal 4 ayat 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Berikut 7 kriteria Wajib Pajak itu:

  1. Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
  2. Sudah pernah menyampaikan SPT tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;
  3. Diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
  4. Diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3);
  5. Diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5);
  6. Menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh; dan/atau
  7. Laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Masih Melalui e-Filing, Ini Caranya

“Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud…..dapat menyampaikan SPT tahunan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy),” tulis PER-02/PJ/2019.

Adapun Pasal 6 dan 7  PER-02/PJ/2019 menyebutkan bahwa saluran elektronik dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, yaitu melalui e-Filing, laman DJP, laman penyalur SPT tahunan elektronik; saluran suara digital yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak untuk Wajib Pajak tertentu; jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib Pajak; dan saluran lain yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *