Menu
in ,

5 Strategi Kanwil DJP Jakbar Capai Penerimaan Pajak Rp 27,25 T per 31 Mei

5 Strategi Kanwil DJP Jakbar

Foto: Kanwil DJP Jakbar

5 Strategi Kanwil DJP Jakbar Capai Penerimaan Pajak Rp 27,25 T per 31 Mei

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) merilis realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 27,25 triliun per 31 Mei 2024 atau 42,04 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 64,63 triliun. Kepada Pajak.com, Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar mengungkapkan 5 strategi mencapai realisasi tersebut.

“Realisasi penerimaan pajak sejumlah Rp 27,25 triliun memiliki pertumbuhan positif sebesar 5,35 persen dibanding tahun lalu di periode yang sama. Tidak kalah penting, pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan yang telah masuk sebanyak 338.169 SPT atau 81,96 persen dari target 412.582 SPT. Kami mohon doa, dukungan, dan kerja sama dari berbagai pihak agar dapat selalu menjalin sinergi dan kolaborasi terbaik untuk mencapai target kinerja,” ungkap Farid, (12/6).

Ia memastikan bahwa Kanwil DJP Jakbar memiliki setidaknya 5 strategi utama untuk mencapai kinerja itu. Pertama, mendorong Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar kepatuhan Wajib Pajak meningkat. Pasalnya, pelaporan SPT tahunan menjadi acuan utama dalam mengawasi kepatuhan pembayaran pajak yang ditunaikan Wajib Pajak.

“Salah satunya dengan cara mengirimkan reminder tahunan dan bulanan kepada Wajib Pajak strategis, baik untuk mengingatkan batas waktu penyampaian SPT tahunan maupun SPT masa melalui pesan WhatsApp,” jelas Farid.

Strategi kedua, Kanwil DJP Jakbar mendorong KPP meningkatkan produktivitas sumber daya manusia (SDM), khususnya dalam melaksanakan kegiatan di semua lini fungsi pengawasan, pemeriksaan dan penagihan melalui kolaborasi pada Komite Kepatuhan.

“Ketiga, mendorong KPP untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat Wajib Pajak dalam proses permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi, permohonan percepatan restitusi untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak dengan kriteria patuh,” ungkap Farid.

Keempat, memperkuat sinergi KPP dan pihak eksternal, seperti pemerintah daerah (pemda), tax center, dan media untuk melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat Wajib Pajak. Misalnya, edukasi mengenai berbagai regulasi perpajakan terbaru, pelaporan SPT tahunan/masa, hingga pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kelima, melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi SDM dalam bidang-bidang teknis pengawasan, pemeriksaan, penyuluhan, dan lain-lain, melalui kegiatan seperti bimbingan teknis, FGD (focus group discussion) bincang siang, rakorsus (rapat koordinasi khusus) pemeriksaan, dan sebagainya,” pungkas Farid.

Baca juga:

Stakeholder Kanwil DJP Jakbar Kompak Ajak Masyarakat Lapor SPT

Leave a Reply

Exit mobile version