in ,

5 Hal Pengawasan Bea Cukai Tanjung Perak ke Perusahaan Penerima Fasilitas MITA Kepabeanan

5 Hal Pengawasan Bea Cukai Tanjung Perak
FOTO: IST

5 Hal Pengawasan Bea Cukai Tanjung Perak ke Perusahaan Penerima Fasilitas MITA Kepabeanan

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak atau Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan kegiatan pengawasan (monitoring) ke 2 perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Setidaknya, ada 5 hal materi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak ke 2 perusahaan tersebut.

Adapun kegiatan pengawasan fasilitas MITA Kepabeanan dilakukan oleh PT Alam Lestari Unggul yang berlokasi di Kawasan Industri Ngoro Industrial Park (di Mojokerto) dan PT Supra Aluminium Industri (di Pasuruan).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama menjelaskan bahwa MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan wajib memenuhi persyaratan sebagai MITA Kepabeanan, menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung, dan menyampaikan permohonan apabila terdapat perubahan data pada surat keputusan—sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan.

“Bea Cukai melakukan monitoring kepada yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan untuk memastikan kewajiban perusahaan telah terpenuhi. Dalam me-monitoring perusahaan, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan (5 hal), yaitu pengujian dokumen kegiatan ekspor dan impor, pengujian sistem pengendalian internal, pengujian eksistensi dan penanggung jawab, serta pengujian dokumen kepabeanan yang dilakukan secara sampling, serta peninjauan lapangan perusahaan,” urai tegas Satria dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(9/12).

Baca Juga  TaxPrime: “Authorized Economic Operator” Beri Banyak Keuntungan Bagi Pelaku Usaha

Ia berharap, perusahaan penerima MITA Kepabeanan dapat mempertahankan standardisasi tinggi sebagai perusahaan yang telah diberikan fasilitas khusus. Seirama dengan itu, perusahaan didorong untuk terus menjaga kepatuhan peraturan kepabeanan dan memastikan fasilitas diberikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri dalam negeri.

Monitoring ini dapat dilaksanakan dengan melakukan analisis data secara manual maupun elektronik dan dapat disertai dengan peninjauan lapangan,” tambah Satria.

Keuntungan Fasilitas MITA Kepabeanan bagi Perusahaan

Merujuk Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 Importir dan/atau Eksportir MITA Kepabeanan diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa:

  • Pemeriksaan pabean relatif sedikit;
  • Pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (trucklossing);
  • Pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang dan berlaku ketentuan, sebagai berikut importasi menggunakan satu peti kemas; penerima barang adalah satu importir; dan pemasok barang lebih dari satu supplier atau lebih dari satu dokumen pemberitahuan pabean impor;
  • Penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  • Pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran berkala bagi importir produsen;
  • Diberikan pengecualian untuk menyampaikan, diantaranya hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai; dan perizinan dari instansi teknis pada kantor pabean, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai;
  • Pelayanan khusus oleh pejabat Bea Cukai yang menangani layanan informasi atau client coordinator khusus MITA Kepabeanan; dan
  • Importir dan/atau eksportir yang telah menjadi MITA Kepabeanan dapat memberi rekomendasi terhadap perusahaan mitra dagangnya untuk memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (locomotif facility), dan juga dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan (member get member).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *