in ,

412 Ribu Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP: Segera Laporkan Sebelum 30 April

412 Ribu Wajib Pajak Badan
FOTO: DJP

412 Ribu Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP: Segera Laporkan Sebelum 30 April

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2024 semakin dekat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh badan sebelum 30 April 2025. Hingga 16 April 2025 pukul 06.01 WIB, sebanyak 412 ribu Wajib Pajak badan telah melaporkan kewajiban tersebut.

“Mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan, kami menghimbau kepada Wajib Pajak badan yang belum menyampaikan untuk segera menyampaikan SPT tahunan sebelum 30 April. Lapor SPT lebih awal, lebih nyaman melalui kanal djponline.pajak.go.id,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com(17/4).

Ia juga menyebut bahwa DJP menetapkan target penyampaian SPT Tahunan PPh badan sebesar 81,92 persen hingga akhir 2025.

“Penetapan target tersebut terdiri dari target penyampaian oleh Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak kewilayahan, bukan berdasarkan jenis Wajib Pajak orang pribadi maupun badan,” jelas Dwi.

Untuk mencapai target, DJP terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh badan, salah satunya melalui penyediaan layanan asistensi, pemanfaatan layanan Pojok Pajak, dan menyelenggarakan program Relawan Pajak.

Baca Juga  Salah Isi SPT Tahunan Badan, Hati-Hati Kerugian Menanti

DJP juga berupaya memudahkan Wajib Pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh dengan menyediakan layanan DJPOnline. Permohonan Lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) badan pun dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id.

Sebagai pengingat, keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain itu, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, Wajib Pajak yang secara sengaja tidak melaporkan SPT tahunan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan pidana penjara.

“Namun, tindakan hukum pidana penjara merupakan upaya penegakan hukum terakhir apabila ditemukan adanya delik tindak pidana,” imbuh Dwi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *