in ,

Kanwil DJP Jakut Catatkan Realisasi Penerimaan Rp 22,05 T, Ini 4 Sektor Penopangnya

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Rp 22
FOTO: Kanwil DJP Jakut 

Kanwil DJP Jakut Catatkan Realisasi Penerimaan Rp 22,05 T, Ini 4 Sektor Penopangnya

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 22,05 triliun hingga 31 Mei 2024 atau 38,15 persen dari target yang ditetapkan Rp 57,81 triliun. Kinerja ini ditopang oleh 4 sektor kontributor utama.

Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda memerinci 4 sektor tersebut, meliputi sektor perdagangan sebesar 54,06 persen atau Rp 2,29 triliun, sektor industri pengelolahan 14,38 persen atau Rp 611,39 miliar, sektor transportasi dan pergudangan 11,15 persen atau Rp 473,78 miliar, dan sektor konstruksi 4,70 persen atau Rp 199,78 miliar.

“Berdasarkan jenisnya, pencapaian penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (nonmigas) hingga 31 Mei 2024 sebesar Rp 10,21 triliun atau 34,09 persen dari target Rp 24,98 triliun, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 11,81 triliun atau 36,05 persen dari target Rp 32,78 triliun, penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 3,55 miliar atau 346,64 persen dari target Rp 1,02 miliar, serta pajak lainnya Rp 18,20 miliar atau 44,82 persen dari target Rp 40,61 miliar,” urai Wansepta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (1/7).

Laporan ini merupakan bagian dari Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional Jakarta yang digelar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Secara keseluruhan, penerimaan pajak di wilayah Jakarta tercatat sebesar Rp 538,47 triliun atau 40,88 persen dari target. Selain berasal Kanwil DJP Jakut, penerimaan pajak tersebut berasal dari Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Baca Juga  3 Strategi Kanwil DJP Jakut untuk Capai Target Penerimaan 2024

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan (Jaksel) I Toto Hari Saputra menyampaikan bahwa penerimaan pajak di wilayah Jakarta mengalami perlambatan.

“Penerimaan pajak (Jakarta) terkontraksi 12,66 persen akibat penurunan di seluruh jenis pajak, khususnya PPh nonmigas yang turun 13,26 persen—akibat turunnya PPh Pasal 25/29 badan yang cukup signifikan dari Wajib Pajak prominent penentu penerimaan imbas penurunan harga komoditas. Kemudian, kinerja PPN juga terkontraksi, utamanya akibat penurunan PPN dalam negeri sebagai dampak kenaikan restitusi dan penurunan PPN impor dengan capaian penerimaan sebesar Rp 196,85 triliun atau 39,35 persen dari target dan pertumbuhan negatif 9,74 persen,” jelas Toto.

Selain itu, penerimaan PPh migas terkontraksi akibat penurunan lifting migas serta harga komoditas, seperti batu bara dan crude palm oil (CPO). Sementara itu, penerimaan PBB dan pajak lainnya menurun karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023.

“Beralih kepada mayoritas jenis pajak transaksional menunjukkan pertumbuhan yang positif—dengan pertumbuhan tertinggi berada pada PPh Pasal 21 sebesar 27,59 persen, terutama pajak-pajak transaksional (non-PPh badan) yang masih melanjutkan tren positif. Hal ini menunjukkan semakin tangguhnya aktivitas perekonomian. Untuk PPh Pasal 25/29 badan mengalami penurunan sebesar 38,88 persen yang berimbas dari penurunan signifikan harga komoditas, seperti batu bara di tahun 2023, yang mengakibatkan penurunan pembayaran PPh tahunan serta peningkatan restitusi,” ungkap Toto.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *