in ,

4 Sektor Dominan Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Rp 22,7 T

Sektor Dominan Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

4 Sektor Dominan Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Rp 22,7 T

Pajak.com, Jakarta – Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Regional Provinsi DKI Jakarta menggelar Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP) Jakbar Barat Farid Bachtiar melaporkan, penerimaan pajak sampai dengan 30 April 2024 sebesar Rp 22,7 triliun atau 35,08 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 64,8 triliun. Ada empat sektor dominan penopang yang berkontribusi sebesar 74,81 persen dari seluruh penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar tersebut.

“Penerimaan empat sektor dominan, yaitu perdagangan sebesar Rp 10,5 triliun, industri pengolahan Rp 4,1 triliun, konstruksi dan real estat Rp 1 triliun, serta pengangkutan dan pergudangan Rp 1,2 triliun. Keempat sektor dominan tersebut mengalami pertumbuhan positif dengan angka rata-rata sebesar 9,16 persen,” urai Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (30/5).

Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan yang mengalami pertumbuhan adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20,22 persen. Pertumbuhan ini ditopang adanya kenaikan PPh Pasal 29 badan yang mengalami kenaikan sebesar 17,60 persen.

“Sementara, pada penerimaan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan sampai 30 April 2024 di Kanwil DJP Jakbar sebanyak 332.575 SPT. Angka ini menunjukan tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 80,61 persen dari target sebanyak 412.582 SPT tahunan,” ungkap Farid.

Penerimaan pajak di DKI Jakarta

Sementara itu, kinerja pajak regional DKI Jakarta hingga 30 April 2024 disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari. Ia menyebutkan bahwa penerimaan mencapai Rp 447,22 triliun atau 33,95 persen dari target.

Penerimaan pajak tersebut ditopang oleh seluruh Kanwil DJP di DKI Jakarta, terdiri dari Kanwil DJP Jakbar, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

“Penerimaan pajak terkontraksi 13,06 persen dari target akibat penurunan hampir di seluruh jenis pajak, khususnya PPh nonmigas (turun 13,49 persen), yang disebabkan turunnya PPh Pasal 25/29 cukup signifikan dari Wajib Pajak prominent penentu penerimaan imbas penurunan harga komoditas,” ungkap Ahmad.

Kemudian, kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tumbuh positif sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi, dengan capaian penerimaan sebesar Rp 156,45 triliun atau 31,27 persen dari target dan bertumbuh 9,39 persen.

“Secara keseluruhan kinerja pajak bulan April 2024 mengalami percepatan dibanding bulan sebelumnya, dengan kenaikan 5,82 persen,” tambah Ahmad.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar dan APH Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Perpajakan

Penerimaan pajak tersebut ditopang oleh seluruh Kanwil DJP di DKI Jakarta, terdiri dari Kanwil DJP Jakbar, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Pertumbuhan positif juga berhasil dicapai dalam penerimaan bea dan cukai DKI Jakarta. Sampai dengan 30 April 2024, realisasi penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 6,59 triliun atau 23,81 persen dari target APBN. Kondisi yang senada turut terjadi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp 179,96 triliun atau 76,26 persen dari target dan mengalami peningkatan sebesar 43,92 persen.

Sedangkan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Mei Ling mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta pada kuartal I-2024 tercatat sebesar 4,78 persen dan tumbuh 0,65 persen.

“Kinerja APBN didorong oleh pertumbuhan belanja dan pendapatan yang masih terjaga namun perlu mewaspadai perlambatan pada sisi pendapatan. Hingga 30 April 2024 mencatatkan realisasi pendapatan negara sebesar Rp 635,44 triliun atau 40,19 persen dari target dan dengan pertumbuhan -1,77 persen. Realisasi belanja tercatat Rp 460,23 triliun atau 31,16 persen dari pagu dengan pertumbuhan sebesar 9,77 persen,” pungkas Mei Ling.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *