in ,

3 Strategi Kanwil DJP Jakut untuk Capai Target Penerimaan 2024

3 Strategi Kanwil DJP Jakut untuk Capai Target Penerimaan 2024
FOTO: Kanwil DJP Jakut 

3 Strategi Kanwil DJP Jakut untuk Capai Target Penerimaan 2024

Pajak.com, Jakarta – Gejolak geopolitik global yang berimbas pada penurunan harga komoditas turut memengaruhi perlambatan penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) hingga akhir Mei 2024. Di sisi lain, target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakut tahun ini meningkat menjadi sebesar Rp 57,3 triliun. Lalu, bagaimana strategi mengatasi tantangan tersebut? Kepada Pajak.comKepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda mengungkapkan 3 strategi yang tengah dilakukan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikalnya untuk capai target penerimaan pajak 2024.

“Tantangan (menghimpun penerimaan pajak) di tahun 2024 tidak mudah. Harga komoditas berpengaruh (terhadap penerimaan Kanwil DJP Jakut), meskipun tidak sebesar di LTO (Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) atau Jaksus (Kanwil DJP Jakarta Khusus), tapi tetap berimbas. Karena kita (kontribusi penerimaan terbesar) itu di sektor perdagangan, sektor perdagangan agak melemah, termasuk industri pengolahan, di mana ada batu bara dan sebagainya,” ungkap Wansepta, (31/5).

Seirama dengan itu peningkatan restitusi pajak sekitar 50 persen hingga Mei 2024, semakin menambah tantangan Kanwil DJP Jakut di tahun ini. Alhasil, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakut sampai dengan 29 Mei 2024 melambat menjadi sebesar Rp 20,9 triliun atau 36,57 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 57,3 triliun.

“(Realisasi penerimaan hingga 29 Mei 2024) pertumbuhannya masih negatif di bandingkan tahun lalu di periode yang sama. Sementara, target tahun 2024 meningkat dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang sebesar Rp 52,61 triliun,” ujar Wansepta.

Untuk menghadapi berbagai tantangan itu, Kanwil DJP Jakut menjalankan 3 strategi utama. Pertama, fokus pada Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) yang diberikan dari Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP. DSP4 tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh KPP unit vertikal Kanwil DJP Jakut secara intensif.  

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Apresiasi 81 Wajib Pajak dan Mitra Kerja, Ada PAJAK.COM! 

Kedua, Kanwil DJP Jakut mengoptimalkan data dan informasi yang dimiliki untuk menjalankan strategi Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengujian Kepatuhan Material (PKM). 

“Contoh, strategi PPM paling mudahnya bagaimana (memastikan pembayaran) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 jangan ada yang bolong, termasuk PPh Pasal 21. Misalnya, ada Wajib Pajak badan yang PPh Pasal 21 turun sekali, padahal pegawai tidak berkurang. Kemudian, termasuk juga (mengawasi kepatuhan) pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan lain sebagainya,” ujar Wansepta.

Senada dengan itu, Kanwil DJP Jakut menjalankan strategi yang diperkuat oleh Komite Kepatuhan Sub-Komite Penegakan Hukum, meliputi kegiatan Manajemen Penanganan Pemeriksaan Rutin atas Surat Pemberitahuan Lebih Bayar (SPT LB).

Ketiga, KPP gencar melakukan canvassing, yakni kegiatan kunjungan ke usaha Wajib Pajak untuk mengecek status Wajib Pajak, pemenuhan kewajiban perpajakannya, atau memberikan penyuluhan.

“Jadi mereka (KPP) langsung turun ke lapangan secara grup. Contohnya kemarin, KPP Pratama Pluit turun ke Kawasan PIK (Pantai Indah Kapuk). Mereka datang ke sana, tidak hanya melihat kondisi Wajib Pajak secara riil, tetapi juga melihat secara komprehensif. Karena kalau PKP (Pengusaha Kena Pajak) itu harus melihat kegiatan ekonomi. Mereka bisa melihat potensi yang ada disandingkan dengan SPT yang dilaporkan. Misalnya, SPT-nya Wajib Pajak nol (nihil), padahal setelah ditinjau ada kegiatan. Kemarin sudah ada pembuktian dari hasil canvassing di PIK yang ternyata potensial, sehingga ada tambahan setoran yang lumayan signifikan,” ungkap Wansepta.

Di sisi lain, Kanwil DJP Jakut berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan, yang secara simultan peningkatan layanan administrasi perpajakan juga tengah dipersiapkan DJP melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax.

Pada tingkat Kanwil maupun KPP, kepada semua pegawai telah dilakukan pelatihan baik melalui pembelajaran di dalam kelas maupun mengikuti e-learning yang diselenggarakan di setiap jenjang. Selanjutnya kepada Wajib Pajak sosialisasi dilakukan secara masif. Pada setiap kegiatan dan sosialisasi yang melibatkan Wajib Pajak, narasumber diminta untuk menyelipkan materi core tax dan imbauan untuk memadankan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ujar Wansepta.

Saat ini 90 persen lebih Wajib Pajak yang terdaftar di KPP unit vertikal Kanwil DJP Jakut telah memadankan NIK dan NPWP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *