in ,

3 Kanwil DJP Jabar dan Kejati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum Pajak 

Kanwil DJP Jabar dan Kejati Perkuat Kolaborasi
FOTO: Kanwil DJP Jabar III

3 Kanwil DJP Jabar dan Kejati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum Pajak 

Pajak.com, Bandung – Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat (Kanwil DJP Jabar) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar perkuat kolaborasi kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Komitmen penguatan tersebut ditandai dengan pertemuan resmi antara Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah, Kepala Kanwil DJP Jabar I Kurniawan Nizar, dan perwakilan Kanwil DJP Jabar II dengan Kepala Kejati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman, di Kantor Kejati Jabar, Bandung.

Kepada Pajak.comRomadhaniah menjelaskan, kegiatan penegakan hukum pajak yang efektif akan semakin memperkukuh muruah DJP sebagai lembaga penghimpun penerimaan negara.

Sebagai informasi, DJP memiliki fungsi merumuskan kebijakan di bidang perpajakan; pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan, termasuk penegakan hukum; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan pelaksanaan administrasi perpajakan.

“Kegiatan ini dibutuhkan bimbingan dan dukungan teknis dari Kejati Jabar yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” ungkap Romadhaniah, (27/5).

Baca Juga  Asas “Ultimum Remedium” dalam Penegakan Hukum Pajak

Ia juga menyampaikan bahwa restorative justice Kejati selaras dengan prinsip ultimum remedium dalam perundang-undangan perpajakan. Di dalamnya mengatur bahwa sebagai upaya penyelamatan penerimaan negara. Namun, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dihentikan sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan demikian, Romadhaniah optimistis kolaborasi tiga Kanwil DJP Jabar dengan Kejati Jabar akan bermuara pada timbulnya efek jera terhadap Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana (deterrent effect). 

“Kami berharap hal ini akan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary payment) Wajib Pajak yang menjadi salah satu tujuan utama administrasi pajak,” imbuhnya.

Ade Tajudin pun menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh tiga Kanwil DJP Jabar. Ia memastikan, Kejati Jabar siap untuk terus memberikan dukungan proses penyidikan serta bantuan teknis.

“Terkait restorative justice, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan—kecuali untuk tindak pidana narkotika yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *