in ,

3 Aplikasi dan Cara Bayar Pajak Motor secara “On-Line”

Aplikasi dan Cara Bayar Pajak Motor secara “On-Line”
FOTO: IST

3 Aplikasi dan Cara Bayar Pajak Motor secara “On-Line”

Pajak.comJakarta – Mengantre panjang untuk sekadar membayar pajak motor di kantor Samsat kini menjadi kenangan masa lalu. Pasalnya, kemajuan teknologi telah membawa kemudahan yang luar biasa dalam urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak motor. Pajak.com akan mengajak Anda mengeksplorasi tiga aplikasi praktis dan cara bayar pajak motor secara online tanpa perlu meninggalkan rumah.

1. Aplikasi SIGNAL

Dalam dunia yang serba digital, aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL membuka jalan baru bagi pemilik motor untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dengan mudah dan aman. Aplikasi yang dirilis oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini menawarkan fitur pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (termasuk kendaraan roda dua atau motor), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Registrasi 

Jika Anda baru pertama kali menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat memudahkan proses pendaftaran Anda:

  • Masukkan data pribadi Anda yang meliputi NIK e-KTP, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi Anda.
  • Unggah foto e-KTP Anda.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah sesuai dengan petunjuk yang ada dalam aplikasi.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel Anda.
  • Setelah registrasi berhasil, lakukan verifikasi akun dengan mengeklik tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  • Setelah menyelesaikan kelima tahap di atas, Anda dapat login ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan nomor telepon dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
Baca Juga  Menilik Masa Depan Pendidikan Indonesia Lewat Awardee Beasiswa

Tambah data kendaraan

Setelah berhasil mendaftar, Anda perlu menambahkan data kendaraan roda dua Anda. Yang perlu diingat, Anda hanya dapat menambahkan motor yang terdaftar atas nama Anda, atau orang lain yang masih satu Kartu Keluarga (KK) dengan Anda. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Pilih menu ‘Tambah Kendaraan Bermotor’.
  • Tentukan apakah kendaraan tersebut milik Anda sendiri atau milik orang lain yang masih satu KK dengan Anda.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  • Masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.
  • Jika kendaraan milik orang lain yang masih satu KK, masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP-nya.
  • Klik lanjut untuk melanjutkan proses.

Cara perpanjangan STNK tahunan 

Anda dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan untuk motor yang telah terdaftar dengan mengikuti langkah-langkah ini:

  • Buka menu ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’.
  • Pilih kendaraan yang akan diperpanjang dengan memilih NRKB yang sesuai.
  • Klik lanjut untuk melihat rincian dan total biaya yang harus dibayar.
  • Ikuti instruksi untuk pengiriman TBPKP ke alamat Anda.
  • Lanjutkan proses hingga Anda mendapatkan kode bayar.
  • Salin kode bayar yang diberikan, kemudian pilih salah satu bank atau metode pembayaran lain yang tersedia untuk melakukan pembayaran.

2. Aplikasi New SAKPOLE  

New SAKPOLE adalah sebuah platform digital yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memudahkan warganya dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara daring, termasuk juga pajak motor. Aplikasi berbasis Android ini memungkinkan pemilik motor untuk melakukan proses pembayaran dengan cepat dan aman, tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat.

Baca Juga  “Core Tax” Tingkatkan Kepatuhan dan “Tax Ratio”, Penerimaan Pajak Bisa Diprediksi Lebih Akurat

Berikut adalah langkah-langkah membayar pajak motor secara on-line melalui aplikasi New SAKPOLE:

  • Unduh dan pasang aplikasi New SAKPOLE melalui Google Play Store.
  • Siapkan dokumen berupa e-KTP pemilik motor serta STNK.
  • Buka aplikasi New SAKPOLE lalu pilih opsi “Bayar Pajak”.
  • Masukkan data kendaraan yang terdiri dari  nomor polisi (pelat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).
  • Setelah memasukkan data, klik “Daftar”.
  • Lakukan verifikasi data identitas motor tersebut, lalu cermati data dengan teliti. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
  • Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Setelah setuju dengan besaran pajak motor yang dibayarkan, pilih metode pembayaran dan bank/platform yang Anda gunakan untuk pembayaran.
  • Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
  • Bayarlah pajak motor sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
  • Setelah pembayaran, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membayar pajak motor secara online melalui aplikasi New SAKPOLE.

3. SAMBARA

SAMBARA alias Samsat Mobile Jawa Barat adalah inovasi berbasis elektronik dari Bapenda Jawa Barat yang memungkinkan pengecekan dan pembayaran pajak motor Anda secara online. Fitur ini tersedia di aplikasi Sapawarga dan dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Baca Juga  Memajukan Generasi Sehat dan Cerdas di Era Digital

Berikut adalah langkah-langkah membayar pajak motor melalui SAMBARA yang kini telah menyatu dalam aplikasi Sapawarga:

  • Unduh aplikasi Sapawarga dari Google Play Store maupun App Store.
  • Setelah terpasang, buka aplikasi dan pilih menu ‘Pajak Kendaraan Bermotor’.
  • Pastikan Anda telah melakukan pendaftaran atau buat akun di Sapawarga dan melengkapi seluruh data diri yang diminta.
  • Selanjutnya, Anda bisa mengecek jenis motor yang telah didaftarkan dalam aplikasi beserta tagihan pajaknya. Sistem secara otomatis akan mendeteksi jenis kendaraan yang Anda miliki berdasarkan data NIK atau nomor KTP yang telah Anda input sebelumnya.
  • Klik atau tekan “Bayar Sekarang” untuk menampilkan data tagihan secara rinci, termasuk dendanya (bila ada). Transaksi akan berlanjut ke nominal yang harus dibayarkan.
  • Periksa tagihan pajak motor Anda dengan teliti dan cocokkan dengan data kendaraan sekaligus masa tunggakan.
  • Pilih metode pembayaran yang dikehendaki, baik dengan kode bayar untuk digunakan di platform e-commerce, kode QRIS, atau menggunakan virtual account lewat Bank BJB.
  • Jika ingin melalui QRIS, simpan barcode QRIS untuk memudahkan pembayaran.
  • Jika pembayaran telah berhasil dilakukan, aplikasi sistem Sapawarga akan membaca transaksi tersebut walau tidak melakukan konfirmasi.
  • Silakan unduh dokumen e-SKKP dalam bentuk PDF dan simpan sebagai bukti pembayaran yang sah. Anda juga dapat mencetaknya dan menempelkannya dengan STNK asli. Jika anggota polantas mempertanyakan status pajak motor, Anda dapat menunjukkan dokumen ini.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses pembayaran pajak motor Anda secara on-line melalui Sambara menjadi lebih mudah dan praktis.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *