in ,

PPh Final UMKM 0,5 Persen: Syarat, Manfaat, dan Tata Cara Pembayaran

PPh Final UMKM
FOTO: IST

PPh Final UMKM 0,5 Persen: Syarat, Manfaat, dan Tata Cara Pembayaran

Pendahuluan

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pertumbuhan sektor ini, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang bertujuan untuk meringankan beban pajak UMKM serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai syarat, manfaat, serta tata cara pembayaran PPh Final 0,5 persen bagi UMKM.

Syarat UMKM yang Dapat Menggunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen

Tidak semua UMKM dapat memanfaatkan kebijakan ini. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Jenis Wajib Pajak: Berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan (kecuali CV dan Firma yang menerapkan pembukuan).
  2. Batasan Omzet: UMKM dengan omzet bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  3. Masa Berlaku: Tarif ini berlaku selama 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma, dan 3 tahun bagi Perseroan Terbatas (PT).
  4. Tidak Berlaku bagi WP yang Memilih Pembukuan: UMKM yang telah memilih menggunakan pembukuan dan dikenakan tarif umum tidak dapat menggunakan fasilitas ini.
Baca Juga  Harga Emas Meroket, Kantor Pajak Ini Edukasi Kewajiban Perpajakan Pengusaha Emas

Manfaat PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM

Kebijakan ini memberikan berbagai manfaat bagi UMKM, di antaranya:

  1. Beban Pajak Lebih Ringan: Dengan tarif rendah, UMKM dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha.
  2. Administrasi Pajak yang Sederhana: Tidak memerlukan perhitungan laba rugi secara rinci karena tarif bersifat final.
  3. Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Tarif rendah dan sistem sederhana membuat UMKM lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
  4. Mendorong Formalisasi Usaha: Dengan fasilitas pajak yang lebih ringan, UMKM terdorong untuk terdaftar secara resmi.

Tata Cara Pembayaran PPh Final 0,5 Persen

Pembayaran pajak dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Hitung Pajak Terutang: Pajak dihitung dengan mengalikan omzet bruto dengan tarif 0,5 persen. Contoh:
    • Jika omzet bulanan UMKM adalah Rp100 juta, maka pajak terutang = Rp100 juta x 0,5 persen= Rp500 ribu.
  2. Buat Kode Billing: Wajib Pajak harus membuat kode billing melalui DJP Online atau aplikasi e-Billing.
  3. Lakukan Pembayaran: Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi, ATM, internet banking, atau kantor pos.
  4. Lapor SPT Masa PPh Final: UMKM wajib melaporkan pajaknya setiap bulan melalui DJP Online atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga  Masih Bingung Cara Lapor SPT Tahunan PPh Badan dengan Coretax? Simak Panduan Mudahnya!

Kesimpulan

PPh Final 0,5 persen bagi UMKM merupakan kebijakan yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan tarif yang rendah dan prosedur yang sederhana, UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa terbebani administrasi pajak yang kompleks. Kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak juga akan memberikan manfaat jangka panjang, seperti akses ke fasilitas perbankan dan kemudahan dalam ekspansi usaha.

Bagi UMKM yang ingin memastikan kepatuhan pajaknya, konsultasi dengan konsultan pajak atau mengikuti sosialisasi perpajakan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bisa menjadi langkah yang tepat.

sumber: https://www.smrkonsultan.com/pph-final-umkm-05-syarat-manfaat-dan-tata-cara-pembayaran/

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *