in ,

PPh Final Jasa Konstruksi: Pemahaman, Tarif, dan Penerapannya

PPh Final Jasa Konstruksi
FOTO: IST

PPh Final Jasa Konstruksi: Pemahaman, Tarif, dan Penerapannya

Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia yang melibatkan berbagai aktivitas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan infrastruktur. Sebagai sektor yang terus berkembang, jasa konstruksi berperan besar dalam pembangunan fisik dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur, baik untuk kebutuhan publik maupun sektor swasta. Dalam konteks perpajakan, jasa konstruksi juga menjadi bagian yang tidak terlepas dari ketentuan pajak penghasilan (PPh), khususnya PPh Final. Tarif dan mekanisme yang diterapkan dalam PPh Final memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan bahwa pajak yang dikenakan sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh penyedia jasa konstruksi. Pengenaan PPh Final atas Jasa Konstruksi tersebut diatur lebih rinci pada Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah lebih lanjut dalam PP Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga  Harga Emas Meroket, Kantor Pajak Ini Edukasi Kewajiban Perpajakan Pengusaha Emas

Definisi Jasa Konstruksi

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 PP No. 9 Tahun 2022, Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Lebih lanjut, atas jasa konstruksi tersebut dilakukan melalui kegiatan berupa layanan :

1. Konsultasi konstruksi;

Layanan ini mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan

2. Pekerjaan Konstruksi; dan

Layanan ini mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 

3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Layanan ini mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Sebagagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 PP No. 9 Tahun 2022, Tarif PPh Final atas jasa konstruksi mengacu pada layanan yang diberikan dengan rincian sebagai berikut:

  1. 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  2. 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  3. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain pada poin 1 dan 2.
  4. 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
  5. 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Baca Juga  Sri Mulyani Serukan ASEAN Perkuat Ekonomi Regional di Tengah Gempuran Tarif Dagang AS

Kemudian, pihak yang melakukan pemotongan atas PPh Final didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 sebagai berikut:

  1. Dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
  2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Final atas Jasa konstruksi berdasarkan PP No. 9 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir. Selain itu, penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Final atas Jasa Konstruksi tersebut ditujukan dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan para pelaku usaha sektor konstruksi untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *