Penghasilan Usaha dalam Industri Batu Bara dan Transfer Pricing
Pada tahun 2024, industri batu bara merupakan sektor ekonomi keenam terbesar di Indonesia berdasarkan proporsinya dalam GDP yang memberikan sumbangsih 3,84% terhadap total GDP Indonesia. Penjualan atas ekspor batubara Indonesia sendiri pada tahun 2024 mencapai 557 Mt atau sekitar sepertiga total ekspor batu bara dunia yang sebesar 1.547 Mt. Besarnya nilai transaksi ekspor batu bara dapat menjadi potensi besar bagi perpajakan Indonesia. Lalu bagaimana Indonesia menerapkan regulasi mengenai penentuan penghasilan atas usaha penjualan batu bara yang menjadi objek pajak?
A. Penghasilan Usaha dalam UU PPh
Apabila dilihat dari akarnya, penghitungan penghasilan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh). Di dalam UU PPh Pasal 4 menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
…
d.keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
…
5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
Maka berdasarkan UU PPh, penghasilan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yang diperoleh perusahaan pertambangan menggunakan harga yang sebenarnya digunakan dalam transaksi penjualan. Lebih lanjut UU PPh memberikan ruang untuk peraturan lebih lanjut terutama di bidang batu bara seperti dalam Pasal 31D UU PPh yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batu bara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Hal ini sejalan dengan fungsi dari Peraturan Pemerintah sendiri yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan dalam undang-undang yang mengatur baik yang menyebutkannya secara tegas maupun tidak tegas menyebutkan adanya peraturan pemerintah.
B. Penghasilan Usaha dalam PP 15 Tahun 2022
Peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai perpajakan di bidang batu bara mengacu pada Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (PP 15 Tahun 2022). Berdasarkan PP 15 Tahun 2022 pada Pasal 4 ayat (3) berisi ketentuan mengenai objek pajak di bidang Pertambangan Batu bara yang mencakup penghasilan usaha dimana penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
a. harga yang lebih rendah antara harga patokan Batu bara (HPB) atau indeks harga Batu bara pada saat transaksi; dan
b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.
Sudut Pandang Transfer Pricing
Dilihat dari sudut pandang Transfer Pricing penerapan pasal 4 ayat (3) PP 15 Tahun akan sesuai dengan analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Hal ini dikarenakan secara prinsip, pasal 4 ayat (3) PP 15 tahun 2022 menggambarkan bagaimana penghasilan usaha didasarkan pada membandingkan harga aktual dengan harga patokan batu bara atau indeks harga batu bara yang merupakan quoted price. Quoted price secara singkatnya berdasarkan OECD TP Guideline Tahun 2022 paragraf 2.18 merupakan indeks harga komoditas yang diperoleh baik melalui agensi statistik yang transparan dan dikenal secara luas maupun agensi pemerintah yang berwenang mengatur harga. Quoted Price ini umumnya digunakan sebagai acuan dalam menentukan harga dalam transaksi komoditas di antara pihak-pihak independen.
“… The reference to “commodities” shall be understood to encompass physical products for which a quoted price is used as a reference by independent parties in the industry to set prices in uncontrolled transactions. The term “quoted price” refers to the price of the commodity in the relevant period obtained in an international or domestic commodity exchange market. In this context, a quoted price also includes prices obtained from recognised and transparent price reporting or statistical agencies, or from governmental price-setting agencies, where such indexes are used as a reference by unrelated parties to determine prices in transactions between them.”
Lalu berdasarkan paragraf 2.19 OECD TPG 2022 baik indeks yang dikeluarkan oleh agensi statistik maupun HBA-HPB yang dikeluarkan pemerintah sama-sama menggambarkan harg a komoditas yang dapat digunakan dan dijadikan acuan termasuk untuk transaksi afiliasi. Maka dari itu, analisis PKKU atas transaksi afiliasi dapat menggunakan quoted price seperti yang dijelaskan pada pasal 4 ayat (3) PP 15 Tahun 2022. Penentuan harga ini juga nantinya akan menjadi dasar penghitungan penghasilan usaha yang seharusnya diterima oleh perusahaan tambang batu bara. “Under the CUP method, the arm’s length price for commodity transactions may be determined by reference to comparable uncontrolled transactions and by reference to comparable uncontrolled arrangements represented by the quoted price…”
C. Kesimpulan
PP 15 tahun 2022 adalah pengaturan lebih lanjut dari Pasal 31D UU PPh yang lebih spesifik di bidang pertambangan batu bara sehingga pengenaan pasal 4 PP 15 tahun 2022 dapat diterapkan dalam menentukan penghasilan usaha yang diterima oleh perusahaan tambang batu bara. PP 15 tahun 2022 memberikan elaborasi lebih lanjut dari UU PPh mengenai penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dapat didasarkan pada HPB, Indeks ataupun harga sesungguhnya diterima atau diperoleh wajib pajak. Pasal ini akan lebih sesuai diterapkan dalam menilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan batu bara kepada pihak afiliasi. Hal ini dikarenakan pasal ini akan membandingkan penghasilan usaha yang seharusnya diterima oleh perusahaan batu bara didasarkan pada nilai harga jual dengan HPB atau indeks yang dijadikan acuan baik di antara pihak independen maupun pihak yang terafiliasi.
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.
Comments