in ,

Pajak Untuk Pendidikan Bangsa Yang Lebih Baik

Pajak Untuk Pendidikan Bangsa Yang Lebih Baik
FOTO: IST

Pajak Untuk Pendidikan Bangsa Yang Lebih Baik

Pajak Untuk Pendidikan Bangsa Yang Lebih Baik. Membahas tentang Pajak hampir tak pernah terhindarkan dari perdebatan. Pro dan kontra mengenai alokasi pajak dalam kehidupan masyarakat seakan tak ada habisnya. Sebagai sebuah kewajiban, pajak memang bukan sebuah pengeluaran layaknya investasi yang mendapatkan hasil berupa capital gain atau dividen yang manfaatnya dapat kita rasakan secara kontan. Namun, kita harus sadar bahwa pajak memiliki fungsi yang sangat vital bagi pembangunan negara yang tercermin dari salah satu fungsinya, yakni fungsi anggaran yang berarti pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran dan pembangunan negara, termasuk pengeluaran untuk membangun pendidikan bangsa ini.

Education is the most powerful weapon which you can use to change the world” dan “The foundation of every state if the education of its youth”. Dua kutipan yang secara berturut – turut disampaikan oleh Nelson Mandela dan Diogenes tersebut sedikit banyak menggambarkan peran pendidikan bagi bangsa dan negara. Di tengah fokus pembangunan negara sejalan dengan slogan “Indonesia Emas 2025”, kemajuan pendidikan bangsa adalah salah satu kunci utamanya. Pembangunan ekosistem pendidikan negeri ini menjadi fokus yang sejak dulu digaungkan oleh pemerintah. Lalu, bagaimanakah hubungan pajak dengan membangun pendidikan negeri ini?

Anggaran Pajak dan Pendidikan di APBN

Sebagai awalan, ada baiknya kita mengetahui posisi pajak dan pendidikan di APBN kita. Pajak merupakan pemegang porsi terbesar pada pos Pendapatan, dimana pada APBN 2024 lalu, anggaran penerimaan pajak adalah sebesar 1.988,9 triliun rupiah atau sekitar 70 persen dari total anggaran Pendapatan. Sedangkan anggaran untuk pendidikan terbagi menjadi tiga jenis belanja, yakni di pos Belanja Pemerintah Pusat,  pos Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan pos Pembiayaan Anggaran. Anggaran pendidikan pun termasuk sebagai salah satu mandatory spending sebagaimana diatur pada pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan pasal 49 ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2003. Peraturan tersebut mengatur bahwa alokasi anggaran pendidikan adalah sekurang – kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Baca Juga  Aktivasi EFIN Hanya Bisa di Kantor Pajak, Ini Prosedurnya

Pajak Membiayai Anggaran Pendidikan

Dari penjelasan diatas, kita dapat menarik garis korelasi antara pajak dan pendidikan di negeri ini. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai program, kegiatan, dan fasilitas pendidikan di di Indonesia. Di tahun anggaran 2024 ini, pajak membiayai program prioritas pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang dialokasikan sebesar Rp13,4 triliun untuk 18.594.627 siswa serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang di dalamnya termasuk program beasiswa afirmasi/bidikmisi, dengan anggaran sebesar Rp13,9 triliun untuk 985.577 siswa. Alokasi Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan sebesar Rp59,4 triliun yang diperuntukkan untuk beasiswa dan bantuan sosial pendidikan serta alokasi tunjangan kepada guru ASND sebesar Rp56,6 triliun juga berasal dari penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah. Selain itu, penerimaan pajak juga membiayai program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan dengan anggaran sebesar Rp15,29 triliun dalam rangka pemenuhan sarana prasarana di 12.626 satuan pendidikan di seluruh penjuru negeri.

Baca Juga  Aturan Baru! Pemerintah Tambah Kemudahan Impor Barang melalui “Rush Handling”

Anggaran pendidikan pun direncanakan kembali meningkat di 2025 nantinya, yakni dari dari Rp665,02 triliun menjadi sekitar Rp708,2 triliun hingga Rp741,7 triliun sebagaimana tercantum dalam RAPBN Tahun 2025. Di 2025 nanti, target penerimaan pajak yang selalu meningkat setiap tahunnya bakal menjadi penyokong APBN. Ia juga bakal membiayai tambahan anggaran pendidikan yang rencananya digunakan untuk program unggulan seperti peningkatan gizi anak sekolah, penguatan mutu sekolah, peningkatan angka partisipasi kasar PAUD dan perguruan tinggi, penguatan kualitas tenaga pengajar, serta perbaikan sarana dan prasarana pendidikan lainnya.

Kemudahan Pajak Untuk Sektor Pendidikan 

Menelusuri lebih lanjut mengenai bagaimana pajak memberi perlakuan khusus untuk pendidikan, berbagai fasilitas dan keringangan diberikan untuk para pelaku ekonomi dalam rangka memajukan pendidikan. ­­Di bidang PPN, jasa pendidikan sesuai UU HPP dan PP 49 Tahun 2022 termasuk Jasa Kena Pajak (JKP) strategis yang diberikan fasilitas pembebasan PPN. Di bidang PPh, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPh bagi badan atau lembaga pendidikan yang menginvestasikan kembali keuntungannya untuk pembangunan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan sebagaimana diatur pada PMK 68 Tahun 2020. Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan praktik kerja, magang, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, serta untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana diatur pada PMK nomor 128 Tahun 2019 dan PMK nomor 153 Tahun 2020. Poin – poin diatas menunjukkan bahwa pajak tak hanya digunakan untuk membiayai belanja pendidikan, namun juga memberi kemudahan pemajakan sektor pendidikan, supaya para pelaku ekonomi semakin terdorong untuk berkontribusi memajukan pendidikan negeri ini.

Baca Juga  Utang Indonesia Tembus Rp 8.338 Triliun, Sri Mulyani: Enggak Ada Masalah

Akhir kata, ekosistem pendidikan di negeri ini tak akan berjalan maksimal tanpa sumbangsih dari penerimaan pajak. Tak dapat dipungkiri, pajak sangat bermanfaat bahkan sangat vital dalam pembangunan pendidikan, karena posisinya sebagai kontributor terbesar pendapatan negara. Bila penerimaan pajak berkurang, bisa jadi anggaran pendidikan akan lebih mengandalkan pembiayaan, yang berpotensi menimbulkan defisit anggaran lebih besar. Berkurangnya penerimaan pajak juga berpotensi mengurangi dana pendidikan yang disalurkan kepada para perguruan tinggi, yang kemudian mendorong mereka untuk menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebagaimana isu yang sempat ramai beberapa waktu lalu. Fenomena tersebut tentu akan memberatkan bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan. Untuk itu, mari kita kawal upaya memajukan pendidikan negeri ini, salah satunya adalah dengan taat membayar pajak, demi menyambut Indonesia Emas 2045.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *