Ketentuan Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemotongan dan pemungutan pajak adalah mekanisme penting untuk memastikan penerimaan negara berjalan secara optimal. Kedua istilah ini sering digunakan dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak jarang menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun individu.
Artikel ini akan membahas secara lengkap: apa itu pemotongan dan pemungutan pajak, siapa yang wajib melakukannya, serta bagaimana ketentuannya menurut aturan terbaru.
Apa Itu Pemotongan dan Pemungutan Pajak?
- Pemotongan Pajak adalah kewajiban untuk memotong sebagian penghasilan pihak lain saat melakukan pembayaran, lalu menyetorkan dan melaporkan ke negara. Contohnya, saat perusahaan membayar gaji kepada karyawan atau jasa kepada pihak ketiga.
- Pemungutan Pajak adalah kewajiban untuk memungut pajak dari pihak pembeli atau penerima jasa saat melakukan penyerahan barang/jasa, kemudian menyetorkannya ke kas negara. Ini banyak terjadi dalam konteks PPN atau penjualan barang/jasa oleh badan usaha tertentu.
Dasar Hukum Terkait
Pemotongan dan pemungutan pajak diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) terkait PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26
- PMK No. 197/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan PPh
- PMK No. 136/PMK.03/2012 untuk pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah
Siapa Saja yang Wajib Memotong atau Memungut Pajak?
Wajib Memotong Pajak (PPh)
- Perusahaan pemberi penghasilan (gaji, jasa, honorarium)
- Bendahara pemerintah
- Penyelenggara kegiatan
- Wajib Pajak tertentu sesuai klasifikasi industri dan transaksi
Wajib Memungut Pajak (PPN)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Bendahara Pemerintah
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor migas
Kapan Kewajiban Ini Harus Dilakukan?
- Pemotongan PPh dilakukan saat pembayaran penghasilan terjadi.
- Pemungutan PPN dilakukan saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Penyetoran dan Pelaporan:
- Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya untuk PPN
- Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya untuk PPhContoh Kasus
Contoh Pemotongan:
Perusahaan membayar jasa konsultan sebesar Rp10 juta. Maka, wajib dipotong:
- PPh 23 sebesar 2% = Rp200.000
- Disetorkan ke kas negara dan dilaporkan melalui e-Bupot
Contoh Pemungutan:
BUMN membeli barang dari PKP dengan nilai Rp100 juta (belum termasuk PPN).
- BUMN wajib memungut PPN 11% = Rp11 juta
- Disetorkan ke negara dan dilaporkan di e-Faktur
Risiko Jika Tidak Mematuhi
Kegagalan dalam memotong atau memungut pajak dapat mengakibatkan:
- Sanksi administrasi berupa denda atau bunga
- Sanksi pidana (jika terbukti menghindari kewajiban pajak)
- Reputasi buruk dalam evaluasi kepatuhan pajak
Tips Kepatuhan Pajak
- Gunakan aplikasi e-Bupot dan e-Faktur untuk pelaporan tepat waktu
- Simpan bukti pemotongan dan pemungutan dengan baik
- Konsultasikan dengan konsultan pajak jika ragu
- Cek kalender pajak untuk menghindari keterlambatan
Penutup
Pemotongan dan pemungutan pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bagian dari kontribusi kita dalam membangun negara. Dengan memahami siapa yang wajib, kapan waktunya, dan bagaimana caranya, Wajib Pajak dapat menjalankan tanggung jawabnya secara benar dan tepat waktu.
Ingat! Patuh pajak = Aman dari sanksi + reputasi bisnis makin terpercaya.
Sumber: https://www.smrkonsultan.com/ketentuan-pemotongan-dan-pemungutan-pajak/
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.
Comments