in ,

Ketentuan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Pemotongan dan Pemungutan Pajak
FOTO: IST

Ketentuan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemotongan dan pemungutan pajak adalah mekanisme penting untuk memastikan penerimaan negara berjalan secara optimal. Kedua istilah ini sering digunakan dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak jarang menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun individu.

Artikel ini akan membahas secara lengkap: apa itu pemotongan dan pemungutan pajak, siapa yang wajib melakukannya, serta bagaimana ketentuannya menurut aturan terbaru.

Apa Itu Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

  • Pemotongan Pajak adalah kewajiban untuk memotong sebagian penghasilan pihak lain saat melakukan pembayaran, lalu menyetorkan dan melaporkan ke negara. Contohnya, saat perusahaan membayar gaji kepada karyawan atau jasa kepada pihak ketiga.
  • Pemungutan Pajak adalah kewajiban untuk memungut pajak dari pihak pembeli atau penerima jasa saat melakukan penyerahan barang/jasa, kemudian menyetorkannya ke kas negara. Ini banyak terjadi dalam konteks PPN atau penjualan barang/jasa oleh badan usaha tertentu.
Baca Juga  Rumah Ibadah Kena Pajak? Begini Ketentuan dan Aturan Lengkapnya

Dasar Hukum Terkait

Pemotongan dan pemungutan pajak diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) terkait PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26
  • PMK No. 197/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan PPh
  • PMK No. 136/PMK.03/2012 untuk pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah

Siapa Saja yang Wajib Memotong atau Memungut Pajak?

Wajib Memotong Pajak (PPh)

  • Perusahaan pemberi penghasilan (gaji, jasa, honorarium)
  • Bendahara pemerintah
  • Penyelenggara kegiatan
  • Wajib Pajak tertentu sesuai klasifikasi industri dan transaksi

Wajib Memungut Pajak (PPN)

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Bendahara Pemerintah
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor migas
Baca Juga  Penerimaan Pajak Kalimantan Barat Tembus Rp1,1 Triliun hingga Februari 2025

 Kapan Kewajiban Ini Harus Dilakukan?

  • Pemotongan PPh dilakukan saat pembayaran penghasilan terjadi.
  • Pemungutan PPN dilakukan saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Penyetoran dan Pelaporan:
    • Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya untuk PPN
    • Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya untuk PPhContoh Kasus

Contoh Pemotongan:

Perusahaan membayar jasa konsultan sebesar Rp10 juta. Maka, wajib dipotong:

  • PPh 23 sebesar 2% = Rp200.000
  • Disetorkan ke kas negara dan dilaporkan melalui e-Bupot

Contoh Pemungutan:

BUMN membeli barang dari PKP dengan nilai Rp100 juta (belum termasuk PPN).

  • BUMN wajib memungut PPN 11% = Rp11 juta
  • Disetorkan ke negara dan dilaporkan di e-Faktur

Risiko Jika Tidak Mematuhi

Kegagalan dalam memotong atau memungut pajak dapat mengakibatkan:

  • Sanksi administrasi berupa denda atau bunga
  • Sanksi pidana (jika terbukti menghindari kewajiban pajak)
  • Reputasi buruk dalam evaluasi kepatuhan pajak
Baca Juga  Paling Lambat 31 Maret 2025! UMKM dan “Freelancer” Wajib Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN 

Tips Kepatuhan Pajak

  • Gunakan aplikasi e-Bupot dan e-Faktur untuk pelaporan tepat waktu
  • Simpan bukti pemotongan dan pemungutan dengan baik
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak jika ragu
  • Cek kalender pajak untuk menghindari keterlambatan

Penutup

Pemotongan dan pemungutan pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bagian dari kontribusi kita dalam membangun negara. Dengan memahami siapa yang wajib, kapan waktunya, dan bagaimana caranya, Wajib Pajak dapat menjalankan tanggung jawabnya secara benar dan tepat waktu.

Ingat! Patuh pajak = Aman dari sanksi + reputasi bisnis makin terpercaya. 

Sumber: https://www.smrkonsultan.com/ketentuan-pemotongan-dan-pemungutan-pajak/

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *