Global Minimum Tax: Dampak pada Insentif Fiskal dan Strategi
Dampak Global Minimum Tax (GMT) makin terasa di tengah maraknya praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Dalam kerangka Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0 Pilar II, GMT mewajibkan perusahaan membayar pajak minimum 15% jika pendapatan konsolidasian mereka melebihi ambang tertentu. Tujuannya adalah memastikan agar pengalihan keuntungan ke yurisdiksi berpajak rendah tidak lagi memberi dampak signifikan dalam menekan kewajiban pajak.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2024, Indonesia mengadopsi ketentuan GMT bagi perusahaan multinasional yang pendapatan tahunannya melampaui EUR 750 juta dalam dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun fiskal yang diuji. Kebijakan ini secara langsung memengaruhi struktur dan efektivitas berbagai insentif fiskal yang selama ini dijadikan alat untuk menarik investasi.
Dampak Global Minimum Tax (GMT) akan dirasakan berbeda oleh perusahaan yang terkena ketentuan tersebut dan yang tidak. Bagi perusahaan yang pendapatannya belum mencapai kriteria, akses insentif fiskal tradisional seperti tax holiday atau tax allowance masih relatif leluasa. Perusahaan-perusahaan ini bisa memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah atau keringanan berbasis laba tanpa kekhawatiran wajib memenuhi pajak minimum 15 persen.
Sebaliknya, bagi perusahaan yang sudah memenuhi kriteria GMT, insentif berbasis penurunan tarif pajak penghasilan menjadi kurang efektif karena pada akhirnya perusahaan harus menutupi selisih hingga mencapai ambang 15 persen. Hal ini memicu perlunya peninjauan ulang strategi perpajakan, terutama dalam memilih insentif yang tidak berpengaruh terhadap effective tax rate secara langsung.
Meskipun penerapan GMT membatasi beberapa insentif pajak berbasis pendapatan, sejumlah fasilitas fiskal lainnya tetap dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang terkena dampak GMT. Fasilitas non-pendapatan seperti pembebasan bea masuk, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor, dan Zona Ekonomi Khusus (Bonded Zone) tetap menjadi alat yang efektif untuk mengurangi beban pajak. Fasilitas seperti ini membantu mengurangi biaya operasional tanpa membuat effective tax rate jatuh di bawah 15 persen. Fasilitas-fasilitas ini tidak dipengaruhi oleh ketentuan GMT dan masih dapat digunakan oleh perusahaan untuk mendukung investasi serta mengoptimalkan biaya operasional mereka.
Pentingnya Reformasi Insentif Fiskal
Reformasi dan restrukturisasi insentif fiskal menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan pajak baru, seperti GMT, tidak menghambat keberlanjutan sektor industri dalam negeri. Pemerintah perlu merancang insentif baru yang dapat memberikan dukungan kepada sektor-sektor industri strategis, tanpa terpengaruh secara signifikan oleh penerapan GMT. Salah satunya adalah pemberian subsidi yang dapat membantu industri tetap kompetitif di pasar global meskipun tarif pajak minimum diterapkan.
Dalam menghadapi dampak GMT, Indonesia dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan Qualified Refundable Tax Credit (QRTC). QRTC berfokus pada insentif berbasis aktivitas, seperti investasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) serta teknologi inovatif, yang tetap relevan meskipun GMT mengharuskan perusahaan membayar pajak minimum global. Dengan memberikan kredit pajak bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor-sektor strategis seperti teknologi hijau, ekonomi digital, dan riset teknologi baru, Indonesia dapat menjaga daya tarik investasi tanpa mengorbankan kebijakan perpajakan internasional yang lebih ketat.
Contoh Penerapan Insentif Pajak di Negara Lain: Singapura
Singapura sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa melalui Refundable Investment Credit (RIC), yang dirancang untuk menarik investasi bernilai tinggi di sektor-sektor seperti R&D, layanan digital, dan fasilitas produksi baru. Insentif ini mencakup beberapa tingkat dukungan, yang bergantung pada besarnya investasi dan dampaknya terhadap perekonomian. Insentif ini mencakup:
- Dukungan 10 persen: Untuk proyek yang mengembangkan kemampuan dalam kegiatan ekonomi bernilai tinggi dengan investasi minimal SGD 3 juta dan menciptakan setidaknya 8 pekerjaan.
- Dukungan 30 park: Untuk proyek yang memperdalam kapasitas dalam bidang seperti R&D, pusat keunggulan, atau keberlanjutan, dengan investasi minimal SGD 5 juta dan menciptakan 10 pekerjaan.
- Dukungan 50 park: Untuk proyek yang melibatkan fasilitas terbaik di kelasnya atau dampak industri yang transformasional, dengan investasi minimal SGD 7 juta dan menciptakan 18 pekerjaan.
Dengan adanya RIC, Singapura memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi perusahaan yang berinvestasi dalam sektor-sektor penting untuk pertumbuhan ekonomi dan inovasi, sekaligus menjaga daya saing global negara tersebut. Hal ini menunjukkan bagaimana negara dapat mengintegrasikan kebijakan pajak yang lebih ketat tanpa mengurangi insentif yang penting bagi sektor industri.
Mendukung Sektor Strategis melalui Kebijakan Perpajakan yang Tepat
Melalui penerapan QRTC dan insentif sejenis, Indonesia dapat lebih efektif mendukung sektor-sektor strategis yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperkuat daya saing dalam menghadapi pemberlakuan GMT. Bagi pelaku bisnis dan investor, memahami dampak aturan pajak global ini menjadi kunci untuk menyusun strategi perpajakan yang efisien. Dengan memanfaatkan QRTC, perusahaan tetap berpeluang melakukan penghematan pajak tanpa melanggar ambang batas GMT, sehingga upaya transformasi ekonomi dapat terus berlanjut secara berkelanjutan.
Meskipun penerapan GMT membawa tantangan bagi beberapa sektor, dengan strategi yang matang dan pemanfaatan insentif yang tepat, Indonesia tetap dapat menjaga daya tarik investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah kebijakan pajak internasional yang semakin ketat.
Sumber:
- Diajak – TaxPrime. (2025). GMT Podcast.
- Refundable Investment Credit (RIC). (2024). Diambil kembali dari Inland Revenue Authority of Singapore: https://www.iras.gov.sg/schemes/disbursement-schemes/refundable-investment-credit-%28ric%29
- Refundable Investment Credit (RIC): New Tax Scheme to foster investment in Singapore. (2024). Diambil kembali dari FI Group: https://sg.fi-group.com/refundable-investment-credit-ric-new-tax-scheme-to-foster-investment-in-singapore/
- TaxPrime. (2024). Indonesia Resmi Menerapkan Pajak Minimum Global: Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang PMK-136/2024.
- TaxPrime. (2025). Fokus Kebijakan Pendukung Iklim Investasi sebagai Respons atas Penerapan Pajak Minimum Global.
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.
Comments