Amnesti Pajak Tahap II: Apa Keuntungannya?
Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan dan mengungkapkan harta secara sukarela melalui program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sering disebut juga sebagai Amnesti Pajak Tahap II. Program ini merupakan kelanjutan dari Amnesti Pajak 2016-2017, dengan tujuan utama meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat basis data perpajakan nasional.
Apa Itu Amnesti Pajak Tahap II?
Amnesti Pajak Tahap II diatur dalam UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan dijalankan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, dan terbagi menjadi dua kebijakan utama:
Kebijakan I
- Ditujukan untuk peserta Amnesti Pajak 2016–2017 yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya.
- Objek: Harta per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan.
- Tarif: 6%–11% tergantung repatriasi harta dan investasi di dalam negeri.
Kebijakan II
- Ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi non-peserta Amnesti Pajak sebelumnya.
- Objek: Harta perolehan 2016–2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
- Tarif: 12%–18% tergantung repatriasi harta dan komitmen investasi.
Apa Saja Keuntungannya?
Kepastian Hukum Wajib Pajak yang mengikuti PPS tidak akan dikenai sanksi pemeriksaan atau penyidikan atas harta yang diungkapkan selama belum ditemukan data oleh DJP sebelum periode pengungkapan.
Pembersihan Catatan Pajak Pengungkapan harta dianggap sebagai bentuk itikad baik dan akan memperbaiki catatan perpajakan Wajib Pajak.
Tarif yang Lebih Ringan Tarif PPS lebih rendah dibanding tarif sanksi atas temuan pemeriksaan pajak yang bisa mencapai 200%.
Meningkatkan Profil Kepatuhan Kepatuhan yang baik akan memberikan manfaat dalam relasi bisnis, perbankan, bahkan pengadaan proyek pemerintah.
Kesempatan Repatriasi & Investasi Program ini mendorong repatriasi aset dari luar negeri ke dalam negeri dan memberikan insentif bagi yang memilih menanamkan kembali dananya.
Apa Konsekuensinya Jika Tidak Ikut?
Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan PPS namun kemudian terbukti menyimpan harta yang belum diungkap, berisiko:
- Dikenai sanksi pajak 200% atas harta tersembunyi.
- Diperiksa dan diaudit secara menyeluruh.
- Mengalami kerugian reputasi yang berdampak pada bisnis.
Tips bagi Wajib Pajak
Cek kembali seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT sebelumnya
Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk klasifikasi dan nilai harta
Pertimbangkan repatriasi dan investasi untuk mendapatkan tarif terendah
Gunakan e-form DJP Online untuk pengajuan dan pelaporan
Penutup
Program Amnesti Pajak Tahap II melalui PPS adalah momen penting bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan sukarela, membersihkan catatan pajak, dan memperbaiki hubungan dengan otoritas pajak. Dengan memanfaatkan program ini, Wajib Pajak tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan nasional secara transparan dan bertanggung jawab.
Ingat: Lebih baik mengungkap sekarang daripada menanggung konsekuensi di kemudian hari.
Sumber: https://www.smrkonsultan.com/amnesti-pajak-tahap-ii-apa-keuntungannya/
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.
Comments