in ,

Resmi Jadi Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Fokus Selesaikan 2 Masalah Ini 

Basuki Hadimuljono
FOTO: Kementerian PUPR

Resmi Jadi Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Fokus Selesaikan 2 Masalah Ini 

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, Jokowi juga menetapkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN. Kepemimpinan baru ini memiliki dua fokus utama untuk mengakselerasi penyelesaian masalah pembangunan IKN.

Sebagai informasi, penetapan Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ini dilakukan setelah Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya.

“Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono,” jelas Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).

Ia pun mengatakan bahwa Jokowi pun telah meneken keputusan presiden terkait pengunduruan diri Bambang dan Dhony sebagai kepala dan wakil kepala Otorita IKN. Seperti diketahui, Bambang dan Dhony dilantik oleh Jokowi sebagai kepala dan wakil kepala Otorita IKN periode 2022-2027 pada 10 Maret 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa tugasnya adalah mempercepat program pembangunan IKN dengan konsep Negara Nusa Rimba.

Baca Juga  Daftar Terbaru Jenis Insentif Pajak di IKN Mengacu PMK 28/2024

“Fokusnya, pertama, menyelasaikan permasalahan status tanah dan investasi. Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN (seluas 256 ribu hektare), apakah dijual, disewa, atau HGU (hak guna usaha). Kami ingin mempercepat itu, sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya. Karena status tanahnya lebih jelas, maka status hukumnya juga lebih jelas sebagai investor,” ungkap Basuki.

Kedua, mempersiapkan embrio dari Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara (Pemdasus) IKN melalui penerbitan Keppres. Pasalnya, masa jabatan Presiden Jokowi akan selesai pada Oktober 2024.

“Otorita IKN tidak serta – merta menjadi Pemdasus. Karena tugas Otorita IKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri, Pemdasus akan dipersiapkan sendiri, mungkin satgas dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Saya kira itu yang disampaikan bapak presiden mengenai tugas-tugas khusus atau fokus dari Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN,” pungkas Basuki.

Untuk mengakselerasi investasi IKN, Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024, antara lain insentif Pajak Penghasilan (PPh) hingga fasilitas kepabeanan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *