in ,

Realisasi Investasi KEK Rp 205,2 T, Airlangga: Capaian Tertinggi di KEK Gresik, Mandalika, dan Kendal 

Realisasi Investasi KEK Rp 205
FOTO: Dewan Nasional KEk

Realisasi Investasi KEK Rp 205,2 T, Airlangga: Capaian Tertinggi di KEK Gresik, Mandalika, dan Kendal 

Pajak.com, Jakarta – Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatatkan realisasi investasi kumulatif KEK sebesar Rp 205,2 triliun dan penyerapan total tenaga kerja mencapai 132.227 orang hingga Juni 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, terdapat 3 KEK dengan capaian realisasi investasi tertinggi, yakni di KEK Gresik, KEK Mandalika, dan KEK Kendal.

“Hingga Juni 2024, KEK berhasil mencatatkan investasi sebesar Rp 31,4 triliun atau 40 persen dari target yang telah ditetapkan, serta penyerapan tenaga kerja sebanyak 15.229 orang atau 39 persen dari target 2024. Selain itu, terdapat tambahan 36 pelaku usaha baru. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencapai Rp 22,2 triliun atau 33 persen dari target,” ungkap Airlangga dalam Rapat Koordinasi Terbatas, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Pajak.com(23/7).

Meskipun secara umum perkembangan KEK berjalan dengan baik, namun dalam masih terdapat beberapa tantangan dalam impelementasinya. Untuk itu, Airlangga mendorong kementerian/lembaga (K/L) untuk mendukung pengembangan KEK.

“Dalam waktu 1 bulan, KEK dengan kinerja kurang optimal akan kembali dievaluasi. Dibutuhkan dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekaf), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Investasi (Kemenves)/Badan Koordinasi Penanaman Moal (BKPM), serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam penyelesaiannya,” urai Airlangga.

Baca Juga  Apa Fasilitas dan Kemudahan Istimewa Berinvestasi di KEK?

Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang juga menambahkan apabila sampai akhir tahun 2024 terdapat KEK yang mencatatkan realisasi investasi yang signifikan, maka terhadap kawasan tersebut akan diusulkan untuk dicabut statusnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan berbagai fasilitas perpajakan kepada investor di wilayah berstatus KEK. Fasilitas tersebut, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) badan berupa tax holiday maupun tax allowance; bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN); pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI); hingga pembebasan bea masuk (import duty). Insentif dan kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

“Untuk mendapatkan indikator evaluasi yang tepat, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK telah bekerja sama dengan LPEM UI (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia) untuk melakukan kajian. Hasilnya menyimpulkan bahwa setiap KEK memiliki tingkat pertumbuhan capaian dan dampak ekonomi yang bervariasi. Adanya peningkatan investasi di KEK telah memberikan kontribusi yang positif terhadap perekonomian dengan tren yang cenderung meningkat,” tambah Edwin.

Baca Juga  Tantangan Terbesar Investor dalam Meraih Fasilitas KEK

Adapun saat ini terdapat 22 KEK yang ada di Indonesia, yaitu:

  1. KEK Arun Lhokseumawe;
  2. KEK Sei Mangkei;
  3. KEK Batam Aero Technic;
  4. KEK Galang Batang;
  5. KEK Kendal;
  6. KEK Gresik;
  7. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK);
  8. KEK Palu;
  9. KEK Bitung;
  10. KEK Nongsa;
  11. KEK Sorong;
  12. KEK Tanjung Kelayang;
  13. KEK Lido;
  14. KEK Tanjung Lesung;
  15. KEK Singhasari;
  16. KEK Mandalika;
  17. KEK Sanur;
  18. KEK Morotai;
  19. KEK Likupang;
  20. KEK Kura-Kura Bali;
  21. KEK Tanjung Sauh; dan
  22. KEK Setangga.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *