in ,

OJK Ungkap 2 Tantangan Penerapan Prinsip ESG di Sektor Jasa Keuangan

Tantangan Penerapan Prinsip ESG
FOTO: IST

OJK Ungkap 2 Tantangan Penerapan Prinsip ESG di Sektor Jasa Keuangan

Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan bahwa sektor jasa keuangan Indonesia berupaya memperkuat implementasi prinsip enviromental, social and governance (ESG). Kendati demikian, terdapat dua tantangan yang dihadapi dalam menerapkan prinsip ESG tersebut.

Pertama, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk memahami regulasi yang mengatur tentang penerapan ESG, salah satunya Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Kedua, keterbatasan data, seperti data terkait emisi maupun perubahan iklim.

“Ini adalah tantangan yang harus direspons dengan tepat, sehingga penerapan ESG betul-betul dapat dilaksanakan dengan lebih baik di Indonesia. Karena kami memerhatikan perkembangan ESG di negara-negara lain, karena seperti kita ketahui, aspek ESG ini juga diterapkan di tingkat internasional. Tentunya, Indonesia ikut dalam proses penerapan ESG, Indonesia berkepentingan menerapkan standar ESG secara lebih efektif,” jelas Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang disiarkan secara daring, dikutip Pajak.com, (12/6).

Baca Juga  OJK Kaji Pendirian “Family Office”, Ciptakan Permintaan Instrumen Keuangan di Indonesia

Untuk mengatasi 2 tantangan tersebut, OJK berupaya menguatkan kapasitas SDM sektor jasa keuangan sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Secara simultan, OJK memperkukuh kerja sama dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), baik dalam maupun luar negeri untuk melakukan pendampingan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) yang ingin menerapkan instrumen keuangan berkelanjutan.

“Secara paralel, tentu OJK melakukan koordinasi yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka menutup kekurangan ataupun menyediakan data dan informasi pendukung yang masih dirasakan kurang,” imbuh Mahendra.

Kemudian, OJK terus berinisiatif melakukan pengembangan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia, sebagai pedoman mengklasifikasikan aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan tujuan pembangunan berkelanjutan—yang mencakup seluruh aspek prinsip ESG.

Baca Juga  Jokowi Resmi Tetapkan KEK Tanjung Sauh, Proyeksi Investasi Sebesar Rp 199,6 T

“Lalu, pengembangan selanjutnya, beberapa inisiatif lain, termasuk upaya untuk menetapkan disclosure standard yang dicanangkan secara internasional, yakni oleh International Sustainability Standards Board (ISSB) dan International Financial Reporting System (IFRS). Sehingga apa yang kita lakukan di Indonesia ini memiliki standar dan kemampuan interoperability-nya dengan internasional,” ujar Mahendra.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa implementasi ESG dalam kerangka keuangan berkelanjutan harus memperoleh dukungan semua pihak, terutama konsumen. Pasalnya tuntutan, permintaan, dan standar dari konsumen akan mendorong perusahaan sektor jasa keuangan merespons penguatan penerapan prinsip ESG.

“Kami berharap keseluruhan ekosistem ini akan memperkuat momentum kita untuk melaksanakan ESG dengan lebih cepat lagi, berdasarkan kebutuhan dan tuntutan dari konsumen maupun para stakeholders,” pungkas Mahendra.

Baca Juga  Bangun “Family Office”, Luhut Ingin Jadikan Bali sebagai Tempat Orang Kaya Dunia Simpan Uang Tanpa Dipajaki

 

Baca juga:

Implikasi Inisiatif ESG dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *