Mengenal Dividen Interim, Jenis, dan Bedanya dengan Dividen Final
Pajak.com, Jakarta – Dividen merupakan salah satu bentuk keuntungan yang dinantikan oleh para pemegang saham dari investasi mereka di suatu perusahaan. Namun, tidak semua dividen diberikan pada akhir tahun buku. Ada juga yang dikenal sebagai dividen interim, yang dibagikan sebelum laporan keuangan tahunan disahkan. Pajak.com akan membahas secara mendalam tentang pengertian dividen interim, berbagai jenisnya, syarat dan ketentuan pembagian, syarat bebas pajak, serta perbedaan mendasar antara dividen interim dan dividen final. Dengan memahami konsep-konsep ini, para investor dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam mengelola portofolio mereka.
Pengertian Dividen Interim
Dividen interim adalah sebuah mekanisme pembayaran dividen kepada pemegang saham sebelum perusahaan menyelesaikan laporan keuangan tahunan mereka atau sebelum diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Biasanya, dividen ini dibagikan setelah perusahaan menyelesaikan laporan keuangan tengah tahunan atau kuartalan. Dengan kata lain, dividen interim merupakan pembagian keuntungan yang sifatnya bersifat sementara, dan diberikan berdasarkan keputusan direksi perusahaan dengan persetujuan pemegang saham yang diwakili oleh dewan komisaris.
Tujuan utama dari dividen interim adalah untuk memberikan sebagian keuntungan kepada pemegang saham lebih awal, tanpa harus menunggu akhir tahun buku. Hal ini sering kali dilakukan oleh perusahaan yang memiliki arus kas yang kuat dan ingin menunjukkan kinerja keuangan yang baik kepada para investor. Namun, keputusan untuk membagikan dividen interim harus disetujui oleh dewan direksi dan biasanya didasarkan pada proyeksi keuntungan perusahaan untuk sisa tahun tersebut.
Di Indonesia, mekanisme dividen interim ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 72, yang menyatakan bahwa perusahaan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku berakhir, asalkan diatur dalam anggaran dasar perseroan. Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memiliki aturan terkait pembagian dividen interim yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00077/BEI/09-2021, yang mencakup ketentuan mengenai jadwal pembayaran, laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar, dan batas waktu pembayaran dividen interim.
Jenis-Jenis Dividen Interim
Dividen interim dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis, berdasarkan frekuensi dan kondisi pembayarannya sebagai berikut:
1. Dividen interim triwulanan
Dividen ini dibayarkan setiap tiga bulan atau kuartal. Biasanya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki arus kas yang stabil dan ingin memberikan keuntungan kepada pemegang saham secara berkala sepanjang tahun.
2. Dividen interim tahunan
Dividen ini dibayarkan sekali dalam setahun. Lazimnya dilakukan oleh perusahaan yang ingin memberikan imbalan kepada pemegang saham atas kinerja positif perusahaan di semester pertama tahun buku.
3. Dividen interim proporsional
Dividen ini dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dalam pembagian keuntungan kepada semua pemegang saham.
4. Dividen interim khusus
Dividen ini diumumkan sebagai penghargaan atas kontribusi atau kinerja khusus suatu divisi atau unit bisnis. Biasanya dibayarkan dalam situasi tertentu seperti pencapaian target produksi atau keuntungan luar biasa.
Syarat Pembagian Dividen Interim
Pembagian dividen interim setidaknya memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Dividen interim hanya dapat dibagikan jika kekayaan bersih perusahaan tetap lebih besar dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
- Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditor atau mengganggu operasional perusahaan.
- Keputusan untuk membagikan dividen interim harus diambil oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
- Jika setelah akhir tahun buku perusahaan mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada perusahaan.
- Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara bersama-sama atas kerugian perusahaan jika pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim.
Ketentuan Pembagian Dividen Interim
Baik pejabat perusahaan maupun pemegang saham juga perlu memerhatikan beberapa ketentuan tambahan terkait pembagian dividen interim, yang telah ditetapkan oleh BEI sebagai berikut:
- Perusahaan Tercatat harus mengumumkan pembagian dividen interim, termasuk jadwalnya, paling lambat dua hari bursa setelah persetujuan Dewan Komisaris atas keputusan Direksi.
- Tanggal pencatatan saham dalam daftar pemegang saham untuk penetapan hak menerima dividen interim harus dilakukan delapan hari bursa setelah pengumuman jadwal dividen interim.
- Jadwal dividen interim harus diumumkan pada tahun berjalan.
- Pembayaran dividen interim harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah jadwal dividen interim diumumkan.
- Laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pembagian dividen interim harus berupa laporan keuangan interim triwulanan atau laporan keuangan yang telah diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik, dengan ketentuan periode yang dicakup adalah setelah laporan keuangan triwulan I.
- Jumlah dividen interim yang dibagikan tidak boleh melebihi laba bersih yang tercantum dalam laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pembagian dividen interim.
- Semua pengumuman terkait dividen interim harus disampaikan melalui sarana pelaporan elektronik yang ditetapkan oleh Bursa.
- Bursa dapat menerapkan sanksi jika Perusahaan Tercatat tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam keputusan Direksi PT BEI No. KEP-00077/BEI/09-2021.
Syarat agar Dividen Interim Bebas Pajak
Dividen interim yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10 persen, asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu. Pertama, dividen tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
Kedua, investasi ini harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak terakhir dividen diterima. Ketiga, bentuk investasi yang dapat digunakan meliputi Surat Berharga Negara (SBN), obligasi dan sukuk BUMN, investasi keuangan pada bank persepsi, serta investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah.
Keempat, dividen yang diinvestasikan harus bertahan minimal selama tiga tahun sejak tahun diterimanya dividen. Kelima, Wajib Pajak juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui saluran elektronik yang telah disediakan, yaitu e-Reporting Investasi. Laporan ini harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.
Keenam, jika Wajib Pajak tidak berencana menginvestasikan dividen yang diterima, maka ia harus menyetorkan PPh finalnya sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen.
Perbedaan Dividen Interim dan Dividen Final
Dividen interim dan dividen final memiliki beberapa perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami oleh para pemegang saham. Berikut adalah perbedaan antara dividen interim dan dividen final:
1. Waktu pembagian
Dividen interim: Dibagikan sebelum perusahaan menyelesaikan laporan keuangan tahunan.
Dividen final: Dibagikan setelah perusahaan menyelesaikan laporan keuangan tahunan dan disetujui dalam RUPS.
2. Proses persetujuan
Dividen interim: Keputusan pembagian dilakukan oleh direksi dan memerlukan persetujuan dewan komisaris.
Dividen final: Keputusan pembagian dilakukan oleh pemegang saham dalam RUPS.
3. Frekuensi pembayaran
Dividen interim: Sering kali dibayarkan secara berkala, seperti setiap kuartal atau semester, selama tahun berjalan.
Dividen final: Biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.
4. Tujuan pembagian
Dividen interim: Untuk memberikan sebagian keuntungan kepada pemegang saham lebih awal, tanpa harus menunggu akhir tahun buku.
Dividen final: Mencerminkan pembagian laba bersih perusahaan untuk satu tahun buku penuh.
5. Sifat dividen
Dividen interim: Bersifat sementara dan dapat disesuaikan berdasarkan kinerja keuangan perusahaan selama tahun berjalan.
Dividen final: Bersifat definitif dan mencerminkan kinerja keuangan tahunan perusahaan secara keseluruhan.
Dengan pemahaman yang baik mengenai pengertian dividen interim, jenis, syarat dan ketentuan, ketentuan perpajakan, serta perbedaannya dengan dividen final, seorang investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi dan cerdas. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk terus memperbarui pengetahuan mereka mengenai aspek-aspek ini dalam dunia investasi.
Comments