in ,

Mau Beli Rumah Subsidi? Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan via Aplikasi SiKasep

Beli Rumah Subsidi
FOTO: Kementerian PUPR

Mau Beli Rumah Subsidi? Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan via Aplikasi SiKasep

Pajak.com, Jakarta – Pro dan kontra mewarnai lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Selain dinilai membebani, sejatinya pemerintah telah menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi bagi masyarakat. Nah, bagaimana cara beli rumah subsidi itu? Ini syarat dan tahapan mengajukan KPR FLPP via aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

Sebagai informasi, aplikasi SiKasep merupakan sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara program KPR FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan pengelolaan (BP) Tapera.

Ketentuan KPR FLPP atau rumah subsidi 

  1. Suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu cicilan;
  2. KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit;
  3. Cicilan KPR maksimal 20 tahun;
  4. Uang muka mulai dari 1 persen; dan
  5. Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Baca Juga  Gaji Pegawai Dipotong 3 Persen untuk Tapera! Simak Aturan dan Manfaatnya

Syarat memperoleh KPR FLPP atau rumah subsidi

  1. Berkewarganegaraan Indonesia;
  2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
  3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
  4. Tidak memiliki rumah; dan
  5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap—yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.

Cara mengajukan KPR FLPP atau rumah subsidi via aplikasi SiKasep

1. Unduh aplikasi SiKasep;

2. Silakan daftarkan diri Anda;

3. Tentukan rumah dan bank penyalur yang melalaui aplikasi SiKasep;

4. Menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan bank penyalur, meliputi:

  • Surat pemesanan rumah dari pengembang, paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi;
  • Surat pernyataan pemohon; dan
  • Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap. Sementara bagi yang tidak berpenghasilan tetap, diperlukan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *