JIIPE Gresik Raih Penghargaan sebagai KEK Industri Terbaik
Pajak.com, Jakarta – Java Integrated Industrial & Port Estate (JIIPE) Gresik raih penghargaan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri Terbaik dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebagai informasi, JIIPE Gresik yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), yaitu PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS). KEK JIIPE Gresik ditetapkan sebagai KEK kategori industri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021.
Presiden Direktur AKRA Haryanto Adikoesoemo mengapresiasi penghargaan yang telah diberikan oleh pemerintah kepada JIIPE Gresik. Menurutnya, oenghargaan ini merupakan pengakuan dan bentuk dukungan pemerintah kepada JIIPE Gresik sebagai kawasan berstatus KEK.
“Kami berharap JIIPE Gresik akan semakin menarik investor dari luar maupun dalam negeri. Kami telah menyediakan fasilitas utilitas berkelas dunia yang dibutuhkan industri, serta pelabuhan khusus dan telah menjadi tujuan berinvestasi bagi banyak perusahaan asing maupun domestik. Dengan adanya ketersediaan utilitas industri kelas dunia yang dioperasikan oleh BKMS, serta jasa pelabuhan laut dalam yang dioperasikan oleh PT BMS, tenant-tenant di JIIPE akan mendapatkan kemudahan serta akses yang strategis,” jelas Haryanto dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/7).
Selain itu, perkembangan ekosistem hilirisasi yang didorong oleh beroperasinya smelter tembaga terbesar dunia di JIIPE Gresik serta ekosistem industri lainnya juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan industri bernilai tambah di Indonesia.
“Pertumbuhan-pertumbuhan ini sekaligus akan mendorong perekonomian regional Jawa Timur dan membantu program Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” ujar Haryanto.
Secara parsial, investor di JIIPE Gresik mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah. Isentif fiskal tersebut diatur dalam PP 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2021.
Adapun insentif fiskal untuk KEK, meliputi fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan (tax holiday); fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut; pembebasan atau penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut (PDRI); serta pembebasan cukai.
“Insentif fiskal maupun nonfiskal, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan kepada pengembangan industri dan investasi di tanah air,” imbuh Haryanto.
Comments