IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Kembali Lakukan Pembekuan Sementara Perdagangan Pagi Ini
Pajak.com, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pagi ini (pukul 09.00 waktu Jakarta Automated Trading System/JATS), 8 April 2025. Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:30:00 waktu JATS. Tindakan ini dilakukan karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga mencapai 8 persen.
“BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025,” jelas Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (8/4).
Mengutip data RTI pada pukul 09.38 WIB, IHSG berada di posisi 5.987 atau turun 522,92 poin (8,03 persen) dibanding penutupan sebelumnya pada level 6.510. Sebanyak 11 saham melaju di zona hijau, 586 saham di zona merah, dan 52 saham lainnya stagnan.
Tindakan trading halt sistem perdagangan juga sempat dilakukan BEI pada 18 Maret 2025, pukul 11:19:31 waktu JATS. Kautsar mengungkapkan tindakan ini dipicu oleh penurunan IHSG hingga mencapai 5 persen.
Ia menjelaskan, trading halt sistem perdagangan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 pada 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Keputusan BEI juga seirama dengan Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-274/PM.21/2020. Regulasi ini menegaskan bahwa apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:
- Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen;
- Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 persen; dan
- Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.
Faktor Penyebab IHSG Anjlok
Pada kesempatan berbeda, Kepala BEI Iman Rachman mengungkapkan bahwa penurunan IHSG terjadi karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal seperti terjadinya defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta stabilitas ekonomi dan politik, sementara faktor eksternal meliputi ketidakpastian perekonomian global atau perang dagang.
“Ada beberapa faktor global yang berkontribusi, termasuk ketidakpastian ekonomi global. Saat ini banyak investor masih bersikap wait and see,” kata Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI, (18/3).
Meski demikian, ia memastikan bahwa secara fundamental perusahaan-perusahaan yang tercatat di BEI memiliki kinerja yang solid. Karena berdasarkan laporan keuangan tahun 2024, sebagian besar menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun 2023.
“Jadi, yang terjadi saat ini lebih bersifat sentimen dan persepsi investor terhadap kondisi makroekonomi Indonesia,” imbuh Iman.
Comments