Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp 8.000, Jadi Rp 1.483.000 per Gram
Pajak.com, Jakarta – Setelah periode stabil, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak turun. Pada perdagangan hari ini, harga emas Antam turun Rp 8.000 per gram, menjadikannya Rp 1.483.000 per gram, turun dari Rp 1.491.000 per gram pada hari sebelumnya.
Beberapa analis mencatat, penurunan ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk fluktuasi harga emas global dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Di pasar internasional, harga emas tertekan oleh penguatan dollar AS dan kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang mendorong investor beralih ke instrumen yang menawarkan keuntungan lebih tinggi.
Permintaan emas di pasar domestik juga melemah, yang turut memberikan tekanan pada harga emas Antam. Para analis memprediksi bahwa harga emas kemungkinan masih akan berfluktuasi dalam beberapa hari ke depan, tergantung pada perkembangan ekonomi global serta kebijakan moneter bank sentral dunia.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk per 9 Oktober 2024, dikutip dari laman resmi Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp 791.000
- 1 gram: Rp 1.483.000
- 2 gram: Rp 2.913.265
- 3 gram: Rp 4.344.835
- 5 gram: Rp 7.207.975
- 10 gram: Rp 14.360.813
- 25 gram: Rp 35.776.218
- 50 gram: Rp 71.473.238
- 100 gram: Rp 142.868.280
- 250 gram: Rp 356.905.038
- 500 gram: Rp 713.599.550
- 1 kilogram: Rp 1.427.159.000
Untuk diingat, setiap transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2017, di mana potongan pajak dilakukan langsung saat transaksi.
Sebagai catatan tambahan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Memiliki NPWP dapat memberikan keuntungan dalam bentuk pengenaan tarif pajak yang lebih rendah. Oleh karena itu, bagi mereka yang rutin bertransaksi emas, sangat disarankan untuk memiliki NPWP dan memastikan pelaporan transaksi emas dalam SPT Tahunan agar tetap mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.
Comments